Fenomena dilematis antara hukuman mati dan seumur hidup sudah seharusnya mengutamakan kepentingan penegakan hukum demi keadilan dan tegaknya hukum walaupun langit akan runtuh (viat justitia viat coelum). Tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk ketertiban masyarakat agar bisa terjaga dan terpelihara. Menurut Achmad Ali, pemidanaan termasuk di dalamnya pidana seumur hidup memiliki tujuan untuk mewujudukan tujuan hukum yaitu kedamaian, keadilan, kemanfaatan dan kepastian.Dalam menyusun riset ini, penulis memakai metode penelitian normatif. Bagi peneliti Bachtiar, penelitian normatif merupakan riset hukum yang berfokus pada kaidah- kaidah ataupun asas- asas dalam makna hukum dikonsepkan selaku norma ataupun kaidah yang bersumber dari peraturan ...
Dalam usaha penegakan hukum pidana dikenal suatu proses yang disebut dengan hukum acara pidana yang ...
Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman tertua yang pernah ada sejalan dengan umur manusia. N...
Berbicara mengenai pengertian Korporasi maka kita tidak bisa melepaskan pengertian tersebu...
Fenomena dilematis antara hukuman mati dan seumur hidup sudah seharusnya mengutamakan kepentingan pe...
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan si...
Perusakan lingkungan berupa pencemaran lingkungan akibat kegiatan yang tidak memperhatikan fungsi pe...
Pertambangan dengan lingkungan hidup pada dasarnya ada keterkaitan erat disebabkan dalam pengelolaan...
Hukum Pidana Adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan ya...
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun do...
Buku ini mengantarkan pembaca mengenal hukum pidana dari dasar-dasarnya, jenis-jenisnya atau pembagi...
Pembentukan undang-undang di bidang lingkungan hidup dimaksudkan untuk menata dan mengatur pengelola...
Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan perlu ...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Buku ini antara lain: Pengertian, fungsi, tujuan, sumber dasar, asas, dan penafsiran Hukum Acara Pid...
Bentuk tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan. Unsur-unsur delik tidak hanya ditujukan pad...
Dalam usaha penegakan hukum pidana dikenal suatu proses yang disebut dengan hukum acara pidana yang ...
Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman tertua yang pernah ada sejalan dengan umur manusia. N...
Berbicara mengenai pengertian Korporasi maka kita tidak bisa melepaskan pengertian tersebu...
Fenomena dilematis antara hukuman mati dan seumur hidup sudah seharusnya mengutamakan kepentingan pe...
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan si...
Perusakan lingkungan berupa pencemaran lingkungan akibat kegiatan yang tidak memperhatikan fungsi pe...
Pertambangan dengan lingkungan hidup pada dasarnya ada keterkaitan erat disebabkan dalam pengelolaan...
Hukum Pidana Adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan ya...
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun do...
Buku ini mengantarkan pembaca mengenal hukum pidana dari dasar-dasarnya, jenis-jenisnya atau pembagi...
Pembentukan undang-undang di bidang lingkungan hidup dimaksudkan untuk menata dan mengatur pengelola...
Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan perlu ...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Buku ini antara lain: Pengertian, fungsi, tujuan, sumber dasar, asas, dan penafsiran Hukum Acara Pid...
Bentuk tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan. Unsur-unsur delik tidak hanya ditujukan pad...
Dalam usaha penegakan hukum pidana dikenal suatu proses yang disebut dengan hukum acara pidana yang ...
Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman tertua yang pernah ada sejalan dengan umur manusia. N...
Berbicara mengenai pengertian Korporasi maka kita tidak bisa melepaskan pengertian tersebu...