Penelitian ini dilakukan terhadap putusan pengadilan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Pli mengenai sengketa perjanjian jual beli hak atas tanah dengan tujuan untuk menganalisis keabsahan pada perjanjian jual beli tersebut serta menganalisis adanya wanprestasi yang dilakukan oleh penjual (Tergugat). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa perjanjian jual beli hak atas tanah antara debitur dan kreditur yang tidak dil...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Kepailitan merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku usaha, namun tidak menutup kemungkinan ha...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Penelitian ini dilaksanakan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3459/K/Pdt/2020 mengenai wanpresta...
Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perik...
Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sehingga membuat manusi...
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dala...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan implikasi yuridis jual beli tanah yang tidak dilak...
Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Klaten No. 146/Pdt.G/202...
Dwi Sampurno Priyadi. Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Jual Beli Ha...
Penelitian ini meneliti tentang kekuatan hukum kwitansi sebagai alat bukti pembayaran yang sah dalam...
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan wanprestasi yang dilakukan oleh agen property dalam...
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan wanprestasi yang dilakukan oleh agen property dalam...
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dibuat oleh notaris karena belum bisa dilakukan proses jual beli,...
Pembahasan skripsi ini tentang wanprestasi dalam kontrak antara perseorangan dengan persekutuan perd...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Kepailitan merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku usaha, namun tidak menutup kemungkinan ha...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Penelitian ini dilaksanakan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3459/K/Pdt/2020 mengenai wanpresta...
Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perik...
Tanah mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sehingga membuat manusi...
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dala...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan implikasi yuridis jual beli tanah yang tidak dilak...
Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Klaten No. 146/Pdt.G/202...
Dwi Sampurno Priyadi. Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Jual Beli Ha...
Penelitian ini meneliti tentang kekuatan hukum kwitansi sebagai alat bukti pembayaran yang sah dalam...
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan wanprestasi yang dilakukan oleh agen property dalam...
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan wanprestasi yang dilakukan oleh agen property dalam...
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dibuat oleh notaris karena belum bisa dilakukan proses jual beli,...
Pembahasan skripsi ini tentang wanprestasi dalam kontrak antara perseorangan dengan persekutuan perd...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...
Kepailitan merupakan hal yang sangat dihindari oleh pelaku usaha, namun tidak menutup kemungkinan ha...
Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), s...