Perkawinan adalah cara yang sah untuk memenuhi kebutuhan mengembangkan keturunan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan perkawinan tersebut maka suatu perkawinan harus memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Namun pada kenyataannya sering terjadi mempelai itu sendirilah yang membuat rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi sehingga perkawinan tersebut dibatalkan. Seperti salah satunya Perkara Putusan Pengadilan Agama Purworejo, dimana pemohon mengajukan pembatalan perkawinan dikarenakan pemohon merasa ditipu oleh termohon yang ternyata sudah mengandung anak dari lelaki lain disaat usia pernikahan mereka masih menginjak 7 hari sehingga pada akhirnya oleh majelis hakim p...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sudah biasa bagi masyarakat, dan menjadi hal yang sakral. Tetap...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan telah diatur oleh Undang-undang perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum ...
Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974maupun menurut Kompilasi Hukum Islam dalam...
Perkawinan merupakan ikatan antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang baha...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Murtad merupakan salah satu penyebab yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Istila...
Salah satu akibat dari perceraian adalah permasalahan hak asuh anak atau sering disebut dengan Hadha...
Sudah menjadi kodrat bahwa manusia sejak dilahirkan mempunyaikecenderungan untuk hidup bersama di da...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Perkawinan merupakan hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia untuk membentuk keluarga ...
Handayani, 12102183102, Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Wali Adhal Karena Faktor Adat Jawa (Kajia...
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sudah biasa bagi masyarakat, dan menjadi hal yang sakral. Tetap...
Pembatalan perkawinan menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, jika perkawinan dilakukan di ba...
ABSTRAK Pembatalan perkawinan telah diatur oleh Undang-undang perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum ...
Tujuan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974maupun menurut Kompilasi Hukum Islam dalam...
Perkawinan merupakan ikatan antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang baha...
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan ialah ...
Murtad merupakan salah satu penyebab yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian. Istila...
Salah satu akibat dari perceraian adalah permasalahan hak asuh anak atau sering disebut dengan Hadha...
Sudah menjadi kodrat bahwa manusia sejak dilahirkan mempunyaikecenderungan untuk hidup bersama di da...
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan...
Perkawinan merupakan hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia untuk membentuk keluarga ...
Handayani, 12102183102, Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Wali Adhal Karena Faktor Adat Jawa (Kajia...
Perkawinan menyangkut hubungan antar manusia, namun masalah perkawinan bukanlah hanya sekedar masala...
Perkawinan dapat disebut sah apabila perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan yang a...
Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan dapat dibatalkan ap...
Perkawinan merupakan suatu hal yang sudah biasa bagi masyarakat, dan menjadi hal yang sakral. Tetap...