Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberi putusan wasiat bagi orang yang telah meninggal dunia, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula. Dalam Kompilasi Hukum islam wasiat wajibah diatur pasal 209. Dimana orang yang berhak menerima wasiat wajibah adalah anak angkat dan orang tua angkat. Sedangkan besaran wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 sepertiga dari harta warisan orang tua angkat atau anak angkatnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan hakim terhadap wasiat wajibah bagi anak angkat menurut perspektif teori keadilan Putusan Nomor 207/pdt.G/2019/MS.Bir. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis persoalan ini penel...
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui dan menganalisis keabsahan pemberian wasiat wajibat pada...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana...
Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaks...
ABSTRAK Danang Nofianto (11621100724) : Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Tent...
Skripsi dengan judul “Analisis Putusan Hakim Nomor 0169/Pdt.P/2021/Pa.Ta Tentang Perwalian Dari Anak...
Pada latar belakang penelitian ini penulis memaparkan tentang adanya kekaburan hukum mengenai pembe...
Syariat Islam menetapkan bahwa akad pernikahan antara suami istri untuk selama hayat di kandung bada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian ketentuan Pasal 209 tentang pemb...
ABSTRAK Roslina Harahap, (2020): Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang ...
Wasiat wajibah bagi anak angkat, menyangkut rasa keadilan dengan ukuran kesejahteraan dan kehidupan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tentang wasiat wajibah dalam Putusan Mahkamah Ag...
Hukum Islam tidak mengenal adanya ahli waris anak angkat (adopsi). Dalam KHI pasal 209, disebutkan b...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui dan menganalisis keabsahan pemberian wasiat wajibat pada...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana...
Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaks...
ABSTRAK Danang Nofianto (11621100724) : Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Tent...
Skripsi dengan judul “Analisis Putusan Hakim Nomor 0169/Pdt.P/2021/Pa.Ta Tentang Perwalian Dari Anak...
Pada latar belakang penelitian ini penulis memaparkan tentang adanya kekaburan hukum mengenai pembe...
Syariat Islam menetapkan bahwa akad pernikahan antara suami istri untuk selama hayat di kandung bada...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian ketentuan Pasal 209 tentang pemb...
ABSTRAK Roslina Harahap, (2020): Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang ...
Wasiat wajibah bagi anak angkat, menyangkut rasa keadilan dengan ukuran kesejahteraan dan kehidupan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tentang wasiat wajibah dalam Putusan Mahkamah Ag...
Hukum Islam tidak mengenal adanya ahli waris anak angkat (adopsi). Dalam KHI pasal 209, disebutkan b...
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa pengadilan agama selain m...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui dan menganalisis keabsahan pemberian wasiat wajibat pada...
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga de...
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana...