Pengelolaan sumber daya agraria sesungguhnya harus disandarkan pada nilai-nilai kepentingan bersama demi kepentingan umum tetapi juga harus responsif pada hak-hak dasar rakyat. Kepentingan umum yang dikedepankan dalam penggunaaan tanah berada dalam domainnya Negara/Pemerintah. Hak menguasai Negara yang tertuang tegas dalam instrunen hukum dasar (Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945) harus terjabarkan dengan baik dalam berbagai kebijakan Pemerintah. Dalam perpektif Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya ada hak-hak yang merupakan hak dasar yang harus terperhatikan. Instrumen hukum hingga putusan kelembangaan Negara yang merupakan kebijakan Negara pada dasarnya telah cukup mengamanatkan bahwa dalam pengelolaan sumber daya agraria dengan as...