Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan, rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Hukum Perkawinan Islam yang menurut asalnya disebut Fiqh Munakahat merupakan ketentuan tentang perkawinan menurut Islam. Islam itu hanya satu dan berlaku bagi seluruh dunia dan sepanjang masa. Dengan ditambahkan di belakangnya kata di Indonesia mengandung arti bahwa Hukum Perkawinan Islam hanya satu di dunia, namun dalam penerapannya dapat beragam sesuai dengan di mana hukum itu diberlakukan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini telah terjadi unifikasi hukum perkawinan di Indonesia. Khusus bagi umat Islam, hukum perk...