Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana pelacuran dalam prespektif hukum pidana serta mengetahui dan menganalisis mengenai kriminalisasi terhadap pelacur dan pelanggan pelacuran dalam prespektif kebijakan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum dalam pengaturan mengenai tindak pidana pelacuran dalam hukum pidana Indonesia yang mana aturan yang sudah ada saat ini yakni Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP hanya mengatur me...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Abstract Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana seharusnya kebijaka...
Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan kekerasan seksual kepada anak tel...
Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan kekerasan seksual kepada anak tel...
Hukum adat mempunyai akar nilai yang kuat terhadap tingkah laku sosial dan pola budaya masyarakat. S...
Pembaruan hukum pidana dalam konteks tindak pidana korupsi pada hakikatnya mengandung makna, suatu u...
Pembaruan hukum pidana dalam konteks tindak pidana korupsi pada hakikatnya mengandung makna, suatu u...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi ...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem pe...
Abstract Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana seharusnya kebijaka...
Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan kekerasan seksual kepada anak tel...
Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan kekerasan seksual kepada anak tel...
Hukum adat mempunyai akar nilai yang kuat terhadap tingkah laku sosial dan pola budaya masyarakat. S...
Pembaruan hukum pidana dalam konteks tindak pidana korupsi pada hakikatnya mengandung makna, suatu u...
Pembaruan hukum pidana dalam konteks tindak pidana korupsi pada hakikatnya mengandung makna, suatu u...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penuntutan perkara ti...