AbstrakPenelitian ini bertujuan mengetahui implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai asas materi muatan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 6 UU No. 12/2011. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif bersifat preskriftif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, historis, dan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu, primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan literature research. Analisa bahan hukum menggunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, asas materi muatan telah memuat nilai-nilai Pancasila, tetapi belum semua nilai-nilai Pancasila termuat dalam asas materi muatan. Nilai-nilai dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa belum te...