Abstrak Pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di dunia maya sangat marak sekali dilakukan oleh masyarakat terbukti dari data yang diperolehpenerapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bahwa kejahatan dunia maya semakin tahun semakin meningkat. Ketentuan pidana juga telah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana orang yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman maksimal 6 (enam) tahun pidana penjara atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000.00,- (Satu Miliar Rupiah). Selain itu, penegakan hukum telah dilaksanakan secara maksimal dengan melibatkan tim khusus siber Polri guna meminimalisir kejahatan dunia maya terkait dengan ujaran kebencian. Para pelaku ujaran kebencian wajib mempertanggungjawabkan per...
Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik...
Dampak negatif jejaring sosial bagi masyarakat adalah dengan situs jejaring sosial yang mereka akan...
Anak sebagai generasi penerus bangsa harus dapat tumbuh danberkembang sesuai dengan hak-hak yang tel...
Abstrak Penyampaian informasi, komunikasi dan/atau data secara elektronik, khususnya dalam hal pembu...
Perkembangan teknologi dan informatika berdampak pada kebebasan berpendapat dan penyampaian informas...
Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mengubah pola...
Terjadinya kejahatan tersebut adalah kurangnya kontribusi penegak hukum dalam melakukan pengawasan d...
Manfaat teknologi informasi dan komunikasi ini selain memberikan dampak yang positif juga disadari m...
Perkembangan teknologi selain membawa banyak manfaat dan keuntungan berupa kemudahan hidup manusia, ...
Tindak Pidana Ujaran Kebencian di atur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU R.I No. 19 ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ancaman hukuman terhadap tindak...
Upaya perlindungan hukum terhadap koban tindak pidana kekerasan seksual melalui media online merupak...
Penipuan melalui media sosial saat ini sudah termasuk white collar crime (kejahatan kerah putih) yan...
Abstrak. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian infor...
Munculnya kejahatan di dunia maya (cybercrime) dengan menggunakan sarana media sosial pada saat ini ...
Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik...
Dampak negatif jejaring sosial bagi masyarakat adalah dengan situs jejaring sosial yang mereka akan...
Anak sebagai generasi penerus bangsa harus dapat tumbuh danberkembang sesuai dengan hak-hak yang tel...
Abstrak Penyampaian informasi, komunikasi dan/atau data secara elektronik, khususnya dalam hal pembu...
Perkembangan teknologi dan informatika berdampak pada kebebasan berpendapat dan penyampaian informas...
Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mengubah pola...
Terjadinya kejahatan tersebut adalah kurangnya kontribusi penegak hukum dalam melakukan pengawasan d...
Manfaat teknologi informasi dan komunikasi ini selain memberikan dampak yang positif juga disadari m...
Perkembangan teknologi selain membawa banyak manfaat dan keuntungan berupa kemudahan hidup manusia, ...
Tindak Pidana Ujaran Kebencian di atur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU R.I No. 19 ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ancaman hukuman terhadap tindak...
Upaya perlindungan hukum terhadap koban tindak pidana kekerasan seksual melalui media online merupak...
Penipuan melalui media sosial saat ini sudah termasuk white collar crime (kejahatan kerah putih) yan...
Abstrak. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian infor...
Munculnya kejahatan di dunia maya (cybercrime) dengan menggunakan sarana media sosial pada saat ini ...
Tanggung jawab sosial jika dikaitkan dengan jurnalis melibatkan pandangan yang dimiliki oleh pemilik...
Dampak negatif jejaring sosial bagi masyarakat adalah dengan situs jejaring sosial yang mereka akan...
Anak sebagai generasi penerus bangsa harus dapat tumbuh danberkembang sesuai dengan hak-hak yang tel...