Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ahli dalam melakukan akad, sighat yang menandakan pemilikan rasa senang secara abadi, bersatu di dalam satu majelis ijab-qabul, tidak adanya perbedaan di antara keduanya, masing-masing dari pihak ijab dan qabul saling mendengar suara yang lain, istri berperan sebagai penerima perkawinan yang diakadi, hadinya dua saksi yang memenuhi syarat-syarat sebagai saksi dan dua pihak yang berakad harus berakal, baligh. Ketika terkumpul beberapa syarat tersebut maka akad pernikahan menjadi sah dan menimbulkan pengaruh-pengaruh syara’ Masyarakat Kelurahan Bandar lor Kecematan ...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hitungan Weton Dalam Pelaksanaan Tajdi>><dun Ni...
Pernikahan bukan sekedar akad yang tertulis dan atau lisan yang terucap antara kedua belah pihak, ak...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan mengenai syarat saksi yang menjadi ketentuan J...
Anny Setiawan Zassroni, 12102173054, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mbangun Nikah Studi Kasus...
Pernikahan merupakan perjanjian yang sakral dan kekal antara seorang laki-laki dan seorang perempu...
Dalam Pernikahan, Wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad...
Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang wajib dijaga oleh pasangan suami istri. Akan tetapi da...
Tajdidun nikah atau pengulangan nikah merupakan fenomena yang sering terjadi sekarang ini, mengenai ...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki di depan pal...
Di Indonesia terdapat banyak tradisi pembuatan mahar dengan aneka ragam bentuk hiasan. Pembuatan hia...
Nur Mukhlas Hidayat, NIM 12102173042, Tradisi Mbangun Nikah Perspektif Undang-Undang Perkawinan Nom...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Mong-Mong Kecamatan Arosba...
Pembaharuan akad nikah atau Tajdid al nikah adalah pembaharuan terhadap akad nikah, artinya yaitu su...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hitungan Weton Dalam Pelaksanaan Tajdi>><dun Ni...
Pernikahan bukan sekedar akad yang tertulis dan atau lisan yang terucap antara kedua belah pihak, ak...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan mengenai syarat saksi yang menjadi ketentuan J...
Anny Setiawan Zassroni, 12102173054, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mbangun Nikah Studi Kasus...
Pernikahan merupakan perjanjian yang sakral dan kekal antara seorang laki-laki dan seorang perempu...
Dalam Pernikahan, Wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad...
Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang wajib dijaga oleh pasangan suami istri. Akan tetapi da...
Tajdidun nikah atau pengulangan nikah merupakan fenomena yang sering terjadi sekarang ini, mengenai ...
Pernikahan adalah penyatu dua insan manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal...
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki di depan pal...
Di Indonesia terdapat banyak tradisi pembuatan mahar dengan aneka ragam bentuk hiasan. Pembuatan hia...
Nur Mukhlas Hidayat, NIM 12102173042, Tradisi Mbangun Nikah Perspektif Undang-Undang Perkawinan Nom...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Mong-Mong Kecamatan Arosba...
Pembaharuan akad nikah atau Tajdid al nikah adalah pembaharuan terhadap akad nikah, artinya yaitu su...
Perkawinan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat kuat dan merupakan suatu...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hitungan Weton Dalam Pelaksanaan Tajdi>><dun Ni...
Pernikahan bukan sekedar akad yang tertulis dan atau lisan yang terucap antara kedua belah pihak, ak...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan mengenai syarat saksi yang menjadi ketentuan J...