Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjagakemandirian peradilan, bebas dari campur tangan pihakmanapun, tidak diskriminasi dalam menangani suatu perkara.Disamping itu Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahaminilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,agar putusannya sesuai dengan hukum dan rasa keadilanmasyarakat. Untuk itu ia harus senantiasa menaati danmenjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku hakimsebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Perundangundangan, disamping itu ia harus piawai dan mampu melakukanijtihad dalam penerapan hukum yang mengarah pada ketetapandan penerapan hukum material pada kasus dan perkara misalnyadi Pengadilan Agama. Kemampuan berijtihad seorang hakimdalam perkara t...