Lembaga Pemasyarakatan sebagai instansi penegak hukum telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa petugas pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus dilandaskan pada aturan hukum yang berlaku agar pemenuhan dan perlindungan HAM dapat direalisasikan.Berdasarkan hasil dilapangan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Paledang Bogor , Polres Bogor Kota dan Polres Cibinong yang memiliki tahanan dan wargabinaan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan Peraturan Perundang-Undangan. Tahanan dan wargabinaan pema...