Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menentukan 2 (dua) jenis pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup yaitu pidana penjara dan pidana denda yang diancamkan secara kumulatif. Akan tetapi jamak didapati penambahan klausul pidana kurungan pengganti denda dalam beberapa putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup padahal jenis pidana tersebut tidak dikenal di dalam UU PPLH. Selain itu, pidana kurungan pengganti denda yang ditentukan juga relatif tidak seimbang dengan pidana denda yang dijatuhkan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian terhadap konstruksi hukum praktik penambahan klausul tersebut berdasarkan teori penemuan hukum dalam hukum pidana da...
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai k...
Kata Kunci: Pidana Mati, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 560/K/P...
Krisis lingkungan hidup dewasa ini tidak lagi dipahami sekedar isu. Krisis lingkungan hidup telah me...
Penjatuhan pidana tambahan oleh hakim dalam penerapan regulasi yang berkenaan dengan korporasi sebag...
Dewasa ini kerusakan lingkungan hidup khususnya di Indonesia semakin memperihatinkan, yang jika dibi...
Abstrak — Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia. Na...
Putusan hakim merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Penganiayaa...
Pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang dari segala lapisan membuat para pelaku ekonomi tidak meli...
Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan n...
Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup semakin meningkat. Salah satu cara untuk mengatasi hal ter...
Perusakan hutan secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan yang berupa menduduki atau menggunakan ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Analisis Hukum Pidana Dalam Perkara Penyelewen...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan lingkungan hidup menur...
Dalam KUHP, pidana denda pada umumnya dirumuskan sebagai pidana alternatif dari pidana penjara atau ...
Latar belakang pemilihan tema tersebut adalah Perlindungan hukum terhadap tersangka pidana mati adal...
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai k...
Kata Kunci: Pidana Mati, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 560/K/P...
Krisis lingkungan hidup dewasa ini tidak lagi dipahami sekedar isu. Krisis lingkungan hidup telah me...
Penjatuhan pidana tambahan oleh hakim dalam penerapan regulasi yang berkenaan dengan korporasi sebag...
Dewasa ini kerusakan lingkungan hidup khususnya di Indonesia semakin memperihatinkan, yang jika dibi...
Abstrak — Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia. Na...
Putusan hakim merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Penganiayaa...
Pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang dari segala lapisan membuat para pelaku ekonomi tidak meli...
Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Tahun 2002 mengamanatkan perlindungan n...
Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup semakin meningkat. Salah satu cara untuk mengatasi hal ter...
Perusakan hutan secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan yang berupa menduduki atau menggunakan ...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Analisis Hukum Pidana Dalam Perkara Penyelewen...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan lingkungan hidup menur...
Dalam KUHP, pidana denda pada umumnya dirumuskan sebagai pidana alternatif dari pidana penjara atau ...
Latar belakang pemilihan tema tersebut adalah Perlindungan hukum terhadap tersangka pidana mati adal...
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai k...
Kata Kunci: Pidana Mati, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 560/K/P...
Krisis lingkungan hidup dewasa ini tidak lagi dipahami sekedar isu. Krisis lingkungan hidup telah me...