Penimbunan barang adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seorang pelaku ekonomi dengan menimbun suatu barang yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat kesusahan orang lain. Dampak yang diakibatkan dari penimbunan ialah rusaknya stabilitas pasar dengan melonjaknya harga-harga barang kebutuhan sehari-hari yang dimana akan mengakibatkan kesusahan untuk memperoleh barang-barang tersebut di tengah masyarakat. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek kebiasaan pedagang menimbun sembako di pasar citra Baraka dalam perspektif hukum Islam, terdapat beberapa sub masalah yaitu : pertama bagaimanakah praktek kebiasaan pedagang di pasar citra Baraka melakukan pembelian barang melebihi kapasitas pe...
Sistem Fros adalah bahasa yang diciptakan oleh sekelompok agen dan para pedagang ikan yang artinya m...
Indekos merupakan jenis tempat tinggal sederhana yang digunakan sementara dan merupakan sistem diman...
Hiwalah merupakan pemindahan hak menuntut utang kepada pihak lain (ketiga) atas dasar persetujuan da...
Pernikahan dalam pendapat fuqaha adalah ikatan yang bertujuan menghalalkan pergaulan bebas dan mengh...
Unit Kegiatan Mahasiswa(UKM) Pencak Silat PSHT UIN Walisongo Semarang merupakan salah satu organisas...
Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam piutang. Oleh kere...
Wabah Covid-19 banyak menimbulkan dampak negatif dalam aspek kesehatan dan ekonomi. Berdampak terhad...
Proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada masa pandemi dilakukan melalui daring karena hal ter...
Dalam prosedur aturan perkawinan yang ada di masyarakat Islam Indonesia adalah bahwa perkawinan har...
Sewa adalah pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanp...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilakukan penulis di Desa Wonosari Kecamatan Bo...
Kerja sama hutang piutang atau tanam saham dalam masyarakat nelayan Bonang Demak sudah menjadi satu ...
Ada banyak bentuk Ijarah yang berkembang di masyarakat salah satunya adalah jasa jahit pakaian, Sist...
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang. Jual b...
Piyak merupakan praktek pengupahan yang terjadi di Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blor...
Sistem Fros adalah bahasa yang diciptakan oleh sekelompok agen dan para pedagang ikan yang artinya m...
Indekos merupakan jenis tempat tinggal sederhana yang digunakan sementara dan merupakan sistem diman...
Hiwalah merupakan pemindahan hak menuntut utang kepada pihak lain (ketiga) atas dasar persetujuan da...
Pernikahan dalam pendapat fuqaha adalah ikatan yang bertujuan menghalalkan pergaulan bebas dan mengh...
Unit Kegiatan Mahasiswa(UKM) Pencak Silat PSHT UIN Walisongo Semarang merupakan salah satu organisas...
Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam piutang. Oleh kere...
Wabah Covid-19 banyak menimbulkan dampak negatif dalam aspek kesehatan dan ekonomi. Berdampak terhad...
Proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada masa pandemi dilakukan melalui daring karena hal ter...
Dalam prosedur aturan perkawinan yang ada di masyarakat Islam Indonesia adalah bahwa perkawinan har...
Sewa adalah pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanp...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang dilakukan penulis di Desa Wonosari Kecamatan Bo...
Kerja sama hutang piutang atau tanam saham dalam masyarakat nelayan Bonang Demak sudah menjadi satu ...
Ada banyak bentuk Ijarah yang berkembang di masyarakat salah satunya adalah jasa jahit pakaian, Sist...
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang. Jual b...
Piyak merupakan praktek pengupahan yang terjadi di Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blor...
Sistem Fros adalah bahasa yang diciptakan oleh sekelompok agen dan para pedagang ikan yang artinya m...
Indekos merupakan jenis tempat tinggal sederhana yang digunakan sementara dan merupakan sistem diman...
Hiwalah merupakan pemindahan hak menuntut utang kepada pihak lain (ketiga) atas dasar persetujuan da...