Sejalan dengan berkembangnya modemisasi dan era globalisasi sekarang ini sering terjadi tindak pidana dimasyarakat. Kasus-kasus dalam kekerasan rumah tangga, khususnya kekerasan terhadap istri yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari kuantitasnya maupun kualitasnya. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatian dari semua pihak untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor penyebab bagaimana perlindungan hukum bagi isu yang menjadi korban kekerasan suam
Peninjauan kembali dalam perkara pidana merupakan suatu upaya hukum luar biasa yang mendapat pengat...
Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa tentang pelaksana...
Berdasarkan ketemuan pasal 31 KUHAP, maka dapat diartikan bahwa penangguhan penahanan terhadap tersa...
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram dan damai merupakan dambaan setiap ...
Kekerasan dalam rumah tangga di atur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 yang lahir disebabkan keb...
Kejahatan Asusila atau pencabulan adalah merupakan suatu masalah yang pelik, mulai dari pada perumus...
Dalam masyarakat terdapal berbagai golongan dan aliran, namun walaupun golongan dan aliran itu beran...
Seseorang selaku pemilik sualu usaha mempunyai nilai ekonomi yang paling tinggi bagi setiap karyawa...
Dalam era yang serba sulit ini bangsa Indonesia dihadapkan kepada berbagai macam permasalahan keama...
Dalam perkara pidana banyak terlibat beberapa pihak. Diantara pihak - pihak yang saling berhadapan i...
Selain makhluk sosial juga manusia kita kenal sebagai makhluk individu, sehingga dalam mengadakaa hu...
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap...
Pembahasan ini meneliti tentang pertanggungjawaban secara kepidanaan terhadap seorang supir atau pen...
Penganiayaan adalah istilah yang digunakan KUHP untuk tindak pidana terhadap tubuh. Namun KUH P send...
Pembahasan di dalam skripsi ini adalah tentang akib at hukum dengan dilakukannya penganiayaan denga...
Peninjauan kembali dalam perkara pidana merupakan suatu upaya hukum luar biasa yang mendapat pengat...
Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa tentang pelaksana...
Berdasarkan ketemuan pasal 31 KUHAP, maka dapat diartikan bahwa penangguhan penahanan terhadap tersa...
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram dan damai merupakan dambaan setiap ...
Kekerasan dalam rumah tangga di atur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 yang lahir disebabkan keb...
Kejahatan Asusila atau pencabulan adalah merupakan suatu masalah yang pelik, mulai dari pada perumus...
Dalam masyarakat terdapal berbagai golongan dan aliran, namun walaupun golongan dan aliran itu beran...
Seseorang selaku pemilik sualu usaha mempunyai nilai ekonomi yang paling tinggi bagi setiap karyawa...
Dalam era yang serba sulit ini bangsa Indonesia dihadapkan kepada berbagai macam permasalahan keama...
Dalam perkara pidana banyak terlibat beberapa pihak. Diantara pihak - pihak yang saling berhadapan i...
Selain makhluk sosial juga manusia kita kenal sebagai makhluk individu, sehingga dalam mengadakaa hu...
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap...
Pembahasan ini meneliti tentang pertanggungjawaban secara kepidanaan terhadap seorang supir atau pen...
Penganiayaan adalah istilah yang digunakan KUHP untuk tindak pidana terhadap tubuh. Namun KUH P send...
Pembahasan di dalam skripsi ini adalah tentang akib at hukum dengan dilakukannya penganiayaan denga...
Peninjauan kembali dalam perkara pidana merupakan suatu upaya hukum luar biasa yang mendapat pengat...
Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa tentang pelaksana...
Berdasarkan ketemuan pasal 31 KUHAP, maka dapat diartikan bahwa penangguhan penahanan terhadap tersa...