Pasal I angka I No. 30 tahun 2004 tentang UUJN yang menyebutkan Notaris adalah pejabat umum yang bcrwenang untuk membuat ak'la otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 UUJN. Kedudukan Notaris sebagai pejabat umum, dalam arti kewenangan yang ada pada Notaris tidak pemah di berik.an kepada pejabat - pejabat lainnya selama sepanjang kewen.ang tersebut tidak rnenjadi kewenangan pejabat•pejabat lain dalam membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, maka kewenangan tersebut menjadi kewenangan notaris. Pembahasan skripsi ini adalah apakah pelaksanaan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas telah melibatkan Notaris dalam proses pcrubahannya dan mengapa perlu notaris diikut sert.akan dalam perubahan Anggaran ...
Seringkali dalam praktik kehidupan sehari-hari ditemukan surat pernyataan yang dibuat oleh...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewenanganya diatur dalam undang-undang. Da...
Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang saham pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, adalah pokok p...
Perseroan Terbatas adalah merupakan suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirika...
Dalam mendirikan sebuah penrahaan termasuk Perseroan terbatas maka para pihak yang sepakat untuk men...
Skripsi ini merupakan tinjauan tentang faktor-faktor yang melatarbelakangi Pendirian Perseroan Terba...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Pencabutan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaan Undan...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.Pengaturan hukum mengenai jab...
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN...
Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan seluruh kaedah hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Notaris dalam rangka menjalankan “ tugas jabatannya harus berpedoman pada undan g - und...
Seringkali dalam praktik kehidupan sehari-hari ditemukan surat pernyataan yang dibuat oleh...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewenanganya diatur dalam undang-undang. Da...
Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang saham pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, adalah pokok p...
Perseroan Terbatas adalah merupakan suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirika...
Dalam mendirikan sebuah penrahaan termasuk Perseroan terbatas maka para pihak yang sepakat untuk men...
Skripsi ini merupakan tinjauan tentang faktor-faktor yang melatarbelakangi Pendirian Perseroan Terba...
Sebagai jabatan kepercayaan Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperole...
Pencabutan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaan Undan...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.Pengaturan hukum mengenai jab...
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN...
Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan seluruh kaedah hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebaga...
Notaris merupakan pejabat umum yang berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004...
Notaris dalam rangka menjalankan “ tugas jabatannya harus berpedoman pada undan g - und...
Seringkali dalam praktik kehidupan sehari-hari ditemukan surat pernyataan yang dibuat oleh...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewenanganya diatur dalam undang-undang. Da...