Berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana bentuk wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang Putusan No. 327/Pdt.G/2014/PN.Mdn, bagaimana faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang pada Putusan No. 327/Pdt.G/2014/PN. Mdn dan bagaimana proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang pada Putusan No. 327/Pdt.G/2014/PN. Mdn. Metode Penelit...
Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objekyang di...
Kepailitan selalu menimbulkan akibat yang panjang baik bagi debitur, kreditur maupun stake holder pe...
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dala...
Pembahasan skripsi ini tentang wanprestasi dalam kontrak antara perseorangan dengan persekutuan perd...
Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perik...
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk wanprestasi dalam perjanjian hutang p...
Bentuk perjanjian jual beli yang dilakukan antara para pihak penjual dan pembeli hasil pertambangan...
Perjanjian dapat disebut juga dengan persetujuan, yang merupakan terjemahan dari kata overeenkomst....
Fenomena kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat, dimana...
Adapun judul penulisan skripsi ini tentang perjanjian pemborongan pekerjaan yang mana permasalahan y...
Perkara No.469/Pdt.G/2014/PN.Mdn timbul karena sikap dari tergugat I dan/atau tergugat II yang melak...
Salah satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum terutama dengan ketentuan-ketentuan hukum perdat...
Perjanjian perjalanan umroh yang diselenggarakan oleh PT. Hijrah Haramain mengalami kendala, diawali...
Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan ol...
Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara perdata No.290/PDT.G./ 2013/PN.Mdn adalah timbulnya dua serti...
Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objekyang di...
Kepailitan selalu menimbulkan akibat yang panjang baik bagi debitur, kreditur maupun stake holder pe...
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dala...
Pembahasan skripsi ini tentang wanprestasi dalam kontrak antara perseorangan dengan persekutuan perd...
Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perik...
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk wanprestasi dalam perjanjian hutang p...
Bentuk perjanjian jual beli yang dilakukan antara para pihak penjual dan pembeli hasil pertambangan...
Perjanjian dapat disebut juga dengan persetujuan, yang merupakan terjemahan dari kata overeenkomst....
Fenomena kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat, dimana...
Adapun judul penulisan skripsi ini tentang perjanjian pemborongan pekerjaan yang mana permasalahan y...
Perkara No.469/Pdt.G/2014/PN.Mdn timbul karena sikap dari tergugat I dan/atau tergugat II yang melak...
Salah satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum terutama dengan ketentuan-ketentuan hukum perdat...
Perjanjian perjalanan umroh yang diselenggarakan oleh PT. Hijrah Haramain mengalami kendala, diawali...
Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan ol...
Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara perdata No.290/PDT.G./ 2013/PN.Mdn adalah timbulnya dua serti...
Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objekyang di...
Kepailitan selalu menimbulkan akibat yang panjang baik bagi debitur, kreditur maupun stake holder pe...
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dala...