4 HalamanPerjanjian sewa menyewa rumah ini dibuat pada hari ini tanggal 12 Juni 2020 oleh dan antara: 1. WAHYU ARDIYANTO, bertempat tinggal di Jalan Karya jaya Gg.rasmi No.13 Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 123456789101112 selanjutnya disebut “Pihak Pertama”. 2. PANDU RAMAYODYA, bertempat tinggal di Jalan Eka Rasmi No.10 Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk: 311179567812 selanjutnya disebut “Pihak Kedua”. Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”. Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa rumah berikut apa ya...