Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah monogami sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1). Namun demikian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memperbolehkan seorang suami beristeri lebih dari seorang seperti yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (2). Poligami adalah sistem perkawinan yang memperbolehkan seorang pria memiliki beberapa orang isteri dalam waktu yang bersamaan. Salah satu yang menjadi alasan seorang suami melakukan poligami adalah isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Adapun yang menjadi permasala...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
Di zaman modern ini, persoalan poligami tampaknya masih hangat untuk dibicarakan. Selain menjadi sal...
Poligami adalah permasalahan yang klasik namun tetap aktual, karena masih sering kita jumpai praktek...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Poligami, Teori Keadilan, Kemaslahatan Poligami adalah suatu perkaw...
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Poligami, Teori Keadilan, Kemaslahatan Poligami adalah suatu perkaw...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
ABSTRAK Sebagaimana fenomena yang terjadi bahwa dalam hidup beiumah tangga perkawinan merupakan i...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut azas monogami, Artinya hanya terdiri d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan putusan Nomor 0539/Pdt.G/2019/PA.Dmk dilihat dar...
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Dimana perkawinan adalah ikatan lahi...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbanganpertimbangan hakim Pengadilan ...
Poligami diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 undang undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Syar...
Tujuan perkawinan dalam praktiknya banyak yang tidak tercapai yang berakibat perceraian dan bahkan t...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
Di zaman modern ini, persoalan poligami tampaknya masih hangat untuk dibicarakan. Selain menjadi sal...
Poligami adalah permasalahan yang klasik namun tetap aktual, karena masih sering kita jumpai praktek...
Perkawinan adalah hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan keka...
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Poligami, Teori Keadilan, Kemaslahatan Poligami adalah suatu perkaw...
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Poligami, Teori Keadilan, Kemaslahatan Poligami adalah suatu perkaw...
Pasal 4 ayat (2) undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan izin kepada suami ...
ABSTRAK Sebagaimana fenomena yang terjadi bahwa dalam hidup beiumah tangga perkawinan merupakan i...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut azas monogami, Artinya hanya terdiri d...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan putusan Nomor 0539/Pdt.G/2019/PA.Dmk dilihat dar...
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Dimana perkawinan adalah ikatan lahi...
ABSTRAK Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia mengadopsi prinsip monogami. Namun, dalam prin...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbanganpertimbangan hakim Pengadilan ...
Poligami diatur dalam pasal 4 dan pasal 5 undang undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Syar...
Tujuan perkawinan dalam praktiknya banyak yang tidak tercapai yang berakibat perceraian dan bahkan t...
Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagai hukum positif di indonesia mengatur perk...
Di zaman modern ini, persoalan poligami tampaknya masih hangat untuk dibicarakan. Selain menjadi sal...
Poligami adalah permasalahan yang klasik namun tetap aktual, karena masih sering kita jumpai praktek...