Dalam perkara perdata sangat dimungkinkan terjadinya perdamaian dalam setaip tingkat, baik sebelum dan sesudah perkara itu digelar di persidangan. Dalam mengupayakan perdamaian digunakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. I Tabun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. yang mewajibkan agar setiap perkara perdata yang diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Jalan mediasi dapat ditempuh dengan cara mengikutsertakan pihak ketiga sebagai perantara diadakannya medias
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitras...
Penelitian ini dilakukan mengingat dikeluarkannya PERMA No. 1 Tahun 2008, tentang proses perdamaian ...
Mediator adalah pihak ketiga yang bersifat netral yang membantu para pihak dalam merumuskan suatu ke...
Perkara perdata, sangat dimungkinkan terjadinya perdamaian dalam setiap tingkat. Baik sebelum dan se...
Perkara perceraian pada azasnya diselesaikan melalui jalur litigasi atau lewat Pengadilan. Namun den...
Semua perkara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 4 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Medi...
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hukum mediator dalam penyelesaian sengketa di...
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hukum mediator dalam penyelesaian sengketa di...
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyeleseaian suatu perselisihan sebagai pe...
Mediasi merupakan salah satu cara dalam menyelesaikan sengketa diantara kedua pihak dengan menghadir...
Lembaga peradilan merupakan institusi penyelesaian sengketa litigasi yang selama ini menjadi pilihan...
Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam ...
Perkawinan merupakan bersatunya dua insan yang memiliki perbedaan dalam berbagai hal. Perbedaan-perb...
Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1<br />tahun 2008, karena proses mediasi merupa...
Mediasi di Pengadilan Agama, sebagai suatu usaha yang dilakukan untuk menekan tingginya angka perce...
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitras...
Penelitian ini dilakukan mengingat dikeluarkannya PERMA No. 1 Tahun 2008, tentang proses perdamaian ...
Mediator adalah pihak ketiga yang bersifat netral yang membantu para pihak dalam merumuskan suatu ke...
Perkara perdata, sangat dimungkinkan terjadinya perdamaian dalam setiap tingkat. Baik sebelum dan se...
Perkara perceraian pada azasnya diselesaikan melalui jalur litigasi atau lewat Pengadilan. Namun den...
Semua perkara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 4 PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Medi...
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hukum mediator dalam penyelesaian sengketa di...
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hukum mediator dalam penyelesaian sengketa di...
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyeleseaian suatu perselisihan sebagai pe...
Mediasi merupakan salah satu cara dalam menyelesaikan sengketa diantara kedua pihak dengan menghadir...
Lembaga peradilan merupakan institusi penyelesaian sengketa litigasi yang selama ini menjadi pilihan...
Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam ...
Perkawinan merupakan bersatunya dua insan yang memiliki perbedaan dalam berbagai hal. Perbedaan-perb...
Mediasi mendapat kedudukan penting dalam PERMA nomor 1<br />tahun 2008, karena proses mediasi merupa...
Mediasi di Pengadilan Agama, sebagai suatu usaha yang dilakukan untuk menekan tingginya angka perce...
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitras...
Penelitian ini dilakukan mengingat dikeluarkannya PERMA No. 1 Tahun 2008, tentang proses perdamaian ...
Mediator adalah pihak ketiga yang bersifat netral yang membantu para pihak dalam merumuskan suatu ke...