Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perlindungan atas pemenuhan pembayaran kembali utang. Suatu utang disebut tanpa jaminan apabila transaksi itu tidak dijamin dengan benda atau barang tertentu yang sengaja diberikan debitur untuk menjamin pemenuhan kembali pembayaran utang. Kedudukan kreditur terhadap harta kekayaan debitur dalam rangka pemenuhan kembali pembayaran utang bersifat konkuren atau bersaing dengan kreditor yang lain. Dalam pemenuhan kemblai pembayaran utang oleh debitur kepada kreditur adakalanya lancar dan juga tidak lancar. Penyelesaian utang debitur yang tidak lancar inilah pada akhirnya akan menyita harta benda atau kekayaan demitur menjadi jaminan utangnya. Dengan ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat bank selaku pelaku usaha (kreditur) yang at...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjala...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjala...
Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbank...
Pemberian pinjaman oleh Kreditur kepada Debitur didasarkan pada asumsi bahwa Kreditur percaya bahw...
Penelitian terkait perlindungan hukum ahli waris debitor pemilik agunan yang diserahkan secara suka...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Tanggung jawab penjamin sebagai jaminan perorangan adalah pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat bank selaku pelaku usaha (kreditur) yang at...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...
Gejolak moneter di Indonesia dan krisis ekonomi pada tahun 1997 berpengaruh besar pada perekonomian ...
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil resiko apabila debitur tidak mampu menyelesa...
Jaminan dalam bentuk kebendaan maksudnya karena secara umum jaminan tersebut diberikan dalam bentuk...
Kepemilikan benda selama penjaminan adalah tetap pada tangan debitor. Kreditor hanya sebagai pemegan...
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjala...
Kuasa Menjual adalah suatu kemampuan dengan hak substitusi (hak yang dapat digantikan) yang diberika...
Persaingan usaha yang semakin masif menuntun perusahaan untuk mempertahankan usahanya. Dalam menjala...
Pemberian kredit dapat diberikan oleh lembaga keuangan perbankan maupun lembaga keuangan non-perbank...
Pemberian pinjaman oleh Kreditur kepada Debitur didasarkan pada asumsi bahwa Kreditur percaya bahw...
Penelitian terkait perlindungan hukum ahli waris debitor pemilik agunan yang diserahkan secara suka...
Dalam praktik seringkali kreditor (bank) meminta kepada debitor (nasabah) untuk membuat surat kuasa...
Tanggung jawab penjamin sebagai jaminan perorangan adalah pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat bank selaku pelaku usaha (kreditur) yang at...
Perjanjian kredit diberikan atas dasar kepercayaan, dimana kreditur percaya bahwa kredit atau pinjam...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprest...