Lembaga pembiayaan leasing adalah salah satu altematif yang dapat digunakan untuk membantu sektor swasta yang kekurangan modal dalam menjalankan kegiatan usahanya. Bantuan yang dapat diberikan oleh perusahaan leasing (lessor) adalah dalam bentuk penyediaan barang modal yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha tersebut. Bertitik tolak dari kenyataan bahwa lembaga pembiayaan leasing merupakan altematif pemb1ayaan perusahaan yang semakin berkembang dan digunal<an oleh berbagai sektor usaha maka penulis mencoba untuk mengangkat tenta.ng leasing ini sebagai bahan tulisan untuk skripsi penulis yang mengangkat judul "Tinjauan Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Leasing Di PT ORIX Indonesia Finance Medan".Dalam penulisan skripsi ini penul...
Leasing merupakan suatu bentuk perusahaan di bidang pembiayaan. Dilain pihak bank melakukan usahanya...
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaan...
Di dalam KUHP Perdata leasing sebagai suatu perjanjian yang tumbuh dalam praktek belum diatur secara...
Perjanjian bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan dilakukan hanya oleh para pihak tanpa adan...
Seiring pertumbuhan ekonomi leeasing saat ini merupakan perusahaan pembiayaan yang menjadi pilihan s...
Leasing merupakan suatu kegiatan dalam bidang pembiayaan seperti bank tetapi bukan bank dalam bentuk...
Benda yang menjadi obyek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk p...
Leasing merupakan lembaga keuangan non bank yang menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam mendapa...
ABSTRAKSewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara s...
AbstrakSewa guna usaha merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan alternatif guna mengatasi k...
Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) baru diperkenalkan di Indonesia pada tanggal 7 Februari 1974 yai...
a. Hubungan hukum antara lessor dan lessee adalah dalam bentuk perjanjian sewa guna usaha, dan dila...
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya hukum perdata ekonomi, dan penge...
Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-ba...
Salah satu altematif sumber pembiayaan modal yang relatif baru di Indonesia ini adalah jenis pembiay...
Leasing merupakan suatu bentuk perusahaan di bidang pembiayaan. Dilain pihak bank melakukan usahanya...
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaan...
Di dalam KUHP Perdata leasing sebagai suatu perjanjian yang tumbuh dalam praktek belum diatur secara...
Perjanjian bawah tangan adalah perjanjian yang dibuat dan dilakukan hanya oleh para pihak tanpa adan...
Seiring pertumbuhan ekonomi leeasing saat ini merupakan perusahaan pembiayaan yang menjadi pilihan s...
Leasing merupakan suatu kegiatan dalam bidang pembiayaan seperti bank tetapi bukan bank dalam bentuk...
Benda yang menjadi obyek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk p...
Leasing merupakan lembaga keuangan non bank yang menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam mendapa...
ABSTRAKSewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara s...
AbstrakSewa guna usaha merupakan suatu bentuk usaha yang dapat dijadikan alternatif guna mengatasi k...
Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) baru diperkenalkan di Indonesia pada tanggal 7 Februari 1974 yai...
a. Hubungan hukum antara lessor dan lessee adalah dalam bentuk perjanjian sewa guna usaha, dan dila...
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu hukum khususnya hukum perdata ekonomi, dan penge...
Sewa guna usaha atau leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-ba...
Salah satu altematif sumber pembiayaan modal yang relatif baru di Indonesia ini adalah jenis pembiay...
Leasing merupakan suatu bentuk perusahaan di bidang pembiayaan. Dilain pihak bank melakukan usahanya...
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaan...
Di dalam KUHP Perdata leasing sebagai suatu perjanjian yang tumbuh dalam praktek belum diatur secara...