Outsorcing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu Perusahaan kepada Pihak Ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar perjanjian kerjasama operasional antara Perusahaan pemberi kerja (principal) dengan Perusahaan penerima pekerjaan (Perusahaan outsourcing). Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan defenisi outsourcing dalam Pasal 64 yang berbunyi "Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Studi dalam Tesis ini menggunakan pendekatan Ilmu Hukum Normatif oleh karena itu difokuskan pada penelaahan hukum dalam arti terhadap seluruh peraturan perundang-undan...
Outsourcing atau biasa disebut alih daya didefinisikan sebagai proses pemindahan tanggung jawab tena...
Penelitian ini membahas tentang pelanggaran Outsourcing apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Ti...
Perdebatan mengenai keberadaan outsourcing di dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga...
ABSTRAKPengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 64 Undang-Undang ketenagakerjaan N...
Peran dan kedudukan ketenaga kerjaan yang diperlukan dalampembangunan ketenaga kerjaan yaitu untuk ...
Praktik outsourcing di Indonesia telah mengakibatkan pekerja outsourcing tidak menerima hak-hak yang...
Pekerja/buruh outsourcing mulai dikenal di Indonesia sejak berlakunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang...
Kedudukan buruh (tenaga kerja) sangat lemah dibandingkan kedudukan pemilik pekerjaan. Sejumlah hak b...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak pekerja dalam hubung...
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dap...
Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan peker...
Saat ini banyak Perusahaan menggunakan sistem outsourcing dengan alasan bahwa sistem ini lebih ...
Penggunaan pekerja outsourcing pada saat ini semakin banyak, dikarenakan perusahaan - perusahaan ter...
Dalam pelaksanaan hubungan tenaga kerja outsourcing sering kali ditemui permasalahan yang kompleks. ...
Indonesia adalah Negara hukum, yang mana sebagai sebuah negara hukum Indonesia harus mampu untuk mem...
Outsourcing atau biasa disebut alih daya didefinisikan sebagai proses pemindahan tanggung jawab tena...
Penelitian ini membahas tentang pelanggaran Outsourcing apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Ti...
Perdebatan mengenai keberadaan outsourcing di dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga...
ABSTRAKPengertian outsourcing dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 64 Undang-Undang ketenagakerjaan N...
Peran dan kedudukan ketenaga kerjaan yang diperlukan dalampembangunan ketenaga kerjaan yaitu untuk ...
Praktik outsourcing di Indonesia telah mengakibatkan pekerja outsourcing tidak menerima hak-hak yang...
Pekerja/buruh outsourcing mulai dikenal di Indonesia sejak berlakunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang...
Kedudukan buruh (tenaga kerja) sangat lemah dibandingkan kedudukan pemilik pekerjaan. Sejumlah hak b...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak-hak pekerja dalam hubung...
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dap...
Outsourcing (alih daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan peker...
Saat ini banyak Perusahaan menggunakan sistem outsourcing dengan alasan bahwa sistem ini lebih ...
Penggunaan pekerja outsourcing pada saat ini semakin banyak, dikarenakan perusahaan - perusahaan ter...
Dalam pelaksanaan hubungan tenaga kerja outsourcing sering kali ditemui permasalahan yang kompleks. ...
Indonesia adalah Negara hukum, yang mana sebagai sebuah negara hukum Indonesia harus mampu untuk mem...
Outsourcing atau biasa disebut alih daya didefinisikan sebagai proses pemindahan tanggung jawab tena...
Penelitian ini membahas tentang pelanggaran Outsourcing apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Ti...
Perdebatan mengenai keberadaan outsourcing di dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga...