Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar sehingga tujuan penulisan ini. Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan keyakinan masing-masing. Selain itu, setiap perkawinan harus di daftarkan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk yang beragama Islam, pencatatan di Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk. Sedangkan untuk yang beragam non-Islam, catatan pernikahan dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Namun demikian, masih yang tidak terdaftar. Alasannya karena biaya dari sebuah pencatatan pernikahan yang mahal, prosedur rumit, dan orang tidak tahu manfaat dari sebuah pencatatan perkawinan. Konsekuensi hukum terdaftar, mempengaruhi ...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peris...
Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidzon ...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
Setiap manusia yang melakukan perkawinan perlu mematuhi peraturan yang dilegalkan oleh negara dan da...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawin...
INDONESIA: Menurut sebagian Fuqoha’ perkawinan ialah kebolehan hukum dalam hubungan antara seoran...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peris...
Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidzon ...
Saat ini banyak praktek-praktek perkawinan yang terjadi disekitar kita. Mulai dari praktek perkawina...
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menu...
Perkawinan menurut syariat islam sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah dan ketentuannya ...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
ABSTRAK Perjanjian perkawinan dilihat sebagai gejala sosial budaya, karena itu titik tolak untuk mem...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulama (hukum Islam) terhadap perkawinan beda ag...
Perkawinan merupakan suatu akad sakral yang dapat memberikan suatu kebahagiaan bagi umat manusia. Ka...
Setiap manusia yang melakukan perkawinan perlu mematuhi peraturan yang dilegalkan oleh negara dan da...
Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia, sejak zaman dahulu hingga kini. Perkawin...
INDONESIA: Menurut sebagian Fuqoha’ perkawinan ialah kebolehan hukum dalam hubungan antara seoran...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Terdapat dua peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian. Peris...
Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidzon ...