Penelitian skripsi ini adalah tentang peranan yang diberikan oleh PP AT dalam menjalankan tugasnya di bidang pendaftaran tanah dengan meninjaunya dari aspek hukum administrasi negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun I 997 tentang Pendaftaran Tanah. Sehubungan dengan latar belakang di atas timbul permasalahan bagaimana peranan PPAT dalam melakukan pendaftaran tanah ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dan apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh PPAT dalam melakukan pendaftaran tana
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastianhukum bagi pemegang hak at...
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dari Pejab...
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, merupakan awal diterbitkannya peraturan mengenai p...
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah menetapkan bahwa tanah yang diperoleh baik dengan cara...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa peralihan hak atas t...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan Bahwa Instansi Pemerintah yang menye...
ABSTRAK Untuk menjamin kepastin hukum hak atas tanah pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah...
Salah satu aspek penting dalam pembangunan pertanian di daerah pedesaan adalah kebutuhan untuk menin...
Tanah merupakan bagian dari permukaan bumi dan satu kesatuan bidang dengan batas yang telah ditentu...
Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas manusia baik dalam pergerakan ekonom...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastianhukum bagi pemegang hak at...
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dari Pejab...
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria, merupakan awal diterbitkannya peraturan mengenai p...
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 telah menetapkan bahwa tanah yang diperoleh baik dengan cara...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabil...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa peralihan hak atas t...
Sekar Maudytama, Agus Yulianto, SH.MH., Dr. Iwan Permadi S.E.,S.H.,Mhum. Abstrak Penelitian ini me...
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 secara tegas menyebutkan Bahwa Instansi Pemerintah yang menye...
ABSTRAK Untuk menjamin kepastin hukum hak atas tanah pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah...
Salah satu aspek penting dalam pembangunan pertanian di daerah pedesaan adalah kebutuhan untuk menin...
Tanah merupakan bagian dari permukaan bumi dan satu kesatuan bidang dengan batas yang telah ditentu...
Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas manusia baik dalam pergerakan ekonom...
turan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah da...
Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastianhukum bagi pemegang hak at...
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan kewajiban dari Pejab...