Sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Faktanya pada sisi lain Al-Qur'an dan Sunnah ternyata hanya menjangkau hukum-hukum yang sifatnya urgen, tapi pada segi lain membiarkan manusia untuk mempergunakan logika berfikirnya untuk menemukan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Metode untuk menemukan hukum baru tersebut dikenal dalam khazanah pemikiran hukum Islam yaitu ijtihad. Ijtihad bi al-ra'yi merupakan salah satu cara untuk menemukan hukum dengan memberikan porsi yang lebih besar kepada akal manusia dalam proses penelitiannya. beliau menguraikan bahwa ra'yu, akal atau rasio merupakan kata kunci dalam proses berpikir bagi setiap mukallaf, karena kewajiban pertama bagi seorang mu...