Berlakunya KUHAP telah menimbulkan Perubahan mendasar baik secara langsung dan konsepsional maupun secara implementasi terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana Indonesia. Salah satu persoalan yang muncul adalah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permohonan peninjauan kembali (PK) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perspektif hukum progresif. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif (yuridis normatif) yaitu pendekatan penelitian hukum (approach) yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Perundang-undangan (statute approach), pendekatan kons...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan seseorang yang menyangkut keselamatan ora...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa jika penyidik tid...
Peninjauan kembali oleh Jaksa dalam perkara pidana merupakan paradoks yang terjadi dalam sistem huku...
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai ben...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa da...
Di Indonesai saat ini terdapat dua hukum yang mengatur batasan PK perkara pidana, yaitu Putusan MK N...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi. Namun dalam perkembangannya...
Menurut hukum hal yang paling menakutkan dan membahayakan bagi anak-anak dibawah umur adalah tindak ...
Menurut hukum hal yang paling menakutkan dan membahayakan bagi anak-anak dibawah umur adalah tindak ...
Dalam pemeriksaan suatu kasus pidana mengharuskan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yang ...
Menurut hukum hal yang paling menakutkan dan membahayakan bagi anak-anak dibawah umur adalah tindak ...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan seseorang yang menyangkut keselamatan ora...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa jika penyidik tid...
Peninjauan kembali oleh Jaksa dalam perkara pidana merupakan paradoks yang terjadi dalam sistem huku...
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan upaya hukum bagi para terdakwa atau terpidana sebagai ben...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa da...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa da...
Di Indonesai saat ini terdapat dua hukum yang mengatur batasan PK perkara pidana, yaitu Putusan MK N...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi. Namun dalam perkembangannya...
Menurut hukum hal yang paling menakutkan dan membahayakan bagi anak-anak dibawah umur adalah tindak ...
Menurut hukum hal yang paling menakutkan dan membahayakan bagi anak-anak dibawah umur adalah tindak ...
Dalam pemeriksaan suatu kasus pidana mengharuskan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yang ...
Menurut hukum hal yang paling menakutkan dan membahayakan bagi anak-anak dibawah umur adalah tindak ...
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum merupakan suatu mekanisme untu...
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan seseorang yang menyangkut keselamatan ora...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...