Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan merupakan suatu penyelenggaraan perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak di bidang kesehatan. Namun perlu diperhatikan bahwa landasan dan konsep dari Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini belum syariah. Akhirnya, ijma' ulama memutuskan untuk mengeluarkan Fatwa DSN-MUI NO: 98/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah sebagai landasan atau konsep BPJS Kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Fatwa DSN-MUI NO: 98/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa DSN-MUI NO: 98/DSN-MUI/...
Kerjasama dalam aktifitas perekonomian sangat beragam bentuknya, salah satunya yaitu sistem Penjuala...
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa dalam syariah usaha syirkah harus usaha yang tidak bertentanga...
Gadai syariah memungut biaya ijarah (biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun) bukan dari besarnya...
Dewan Syariah Nasional yang disingkat menjadi DSN dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembag...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa dalil hukum yang digunakan oleh DSN-MUI dalam ...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana penetapan ta'wid dalam pembiayaan murabahah ...
Sehubungan dengan Putusan dan Rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia tentang Penyel...
MASRINA; Analisis terhadap dalil-dalil hukum yang digunakan dalam fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003...
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang “Analisis DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Terhadap Penentuan ...
Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Sa...
Abstrak Pengadilan Agama memiliki kewenangan yang tidak dapat diganggu gugat dalam menyelesaikan sen...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan rumusan masalah sebagai berik...
Melihat perkembangan zaman saat ini, pembiayaan kepemilikan emas semakin banyak diminati oleh masyar...
PSAK Syariah merupakan hal sangat penting untuk menyeragamkan pembuatan laporan dan pencatatan bagi ...
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menjawab pertanyaan diantaranya yaitu: (1) bagaimana aplikasi ...
Kerjasama dalam aktifitas perekonomian sangat beragam bentuknya, salah satunya yaitu sistem Penjuala...
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa dalam syariah usaha syirkah harus usaha yang tidak bertentanga...
Gadai syariah memungut biaya ijarah (biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun) bukan dari besarnya...
Dewan Syariah Nasional yang disingkat menjadi DSN dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembag...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa dalil hukum yang digunakan oleh DSN-MUI dalam ...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana penetapan ta'wid dalam pembiayaan murabahah ...
Sehubungan dengan Putusan dan Rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia tentang Penyel...
MASRINA; Analisis terhadap dalil-dalil hukum yang digunakan dalam fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003...
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang “Analisis DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Terhadap Penentuan ...
Kehadiran BMT membantu masyarakat kalangan menengah kebawah yang tidak terjangkau oleh perbankan. Sa...
Abstrak Pengadilan Agama memiliki kewenangan yang tidak dapat diganggu gugat dalam menyelesaikan sen...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan rumusan masalah sebagai berik...
Melihat perkembangan zaman saat ini, pembiayaan kepemilikan emas semakin banyak diminati oleh masyar...
PSAK Syariah merupakan hal sangat penting untuk menyeragamkan pembuatan laporan dan pencatatan bagi ...
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menjawab pertanyaan diantaranya yaitu: (1) bagaimana aplikasi ...
Kerjasama dalam aktifitas perekonomian sangat beragam bentuknya, salah satunya yaitu sistem Penjuala...
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa dalam syariah usaha syirkah harus usaha yang tidak bertentanga...
Gadai syariah memungut biaya ijarah (biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun) bukan dari besarnya...