Perkawinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perkawinan, disamping dilangsungkan sah menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus disini perkawinan hanya dilakukan berdasarkan adat istiadat serta agama dan kepercayaan yang dianut saja, tanpa dicatatkan menurut peraturan Perudang-undangan yang berlaku. Metode yang dipergunakan adalah yuridis normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, yakni studi dokumen/kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa suatu perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya masing-masi...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian secara normatif berkaitan Perubahan usia m...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian secara normatif berkaitan perubahan us...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah menurut hukum dan agama antara seorang pria dan seorang w...
Manusia sejak dilahirkan mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama di dalam suatu pergaulan hidup....
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagaimana diketahui bahwa perbuatan hukum mempunyai ak...
Perkawinan yang tidak dicatat mempunyai dampak negatif yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai ke...
Perkawinan merupakan kodrat yang di alami oleh manusia sebagai ciptaan Tuhan, pihak pemerintah membu...
Tata cara perkawinan di Indonesia sangat beragam, keberagaman ini muncul karena di Indonesia terdapa...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultu...
Tata cara perkawinan di Indonesia sangat beragam, keberagaman ini muncul karena di Indonesia terdapa...
Konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan hukum oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak ya...
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan ialahikat...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian secara normatif berkaitan Perubahan usia m...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian secara normatif berkaitan perubahan us...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...
Perkawinan merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka membentuk sua...
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah menurut hukum dan agama antara seorang pria dan seorang w...
Manusia sejak dilahirkan mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama di dalam suatu pergaulan hidup....
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagaimana diketahui bahwa perbuatan hukum mempunyai ak...
Perkawinan yang tidak dicatat mempunyai dampak negatif yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai ke...
Perkawinan merupakan kodrat yang di alami oleh manusia sebagai ciptaan Tuhan, pihak pemerintah membu...
Tata cara perkawinan di Indonesia sangat beragam, keberagaman ini muncul karena di Indonesia terdapa...
Latar belakang penulisan ini adalah karena masih ada pencatatan perkawinan yang belum terdaftar seh...
Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultu...
Tata cara perkawinan di Indonesia sangat beragam, keberagaman ini muncul karena di Indonesia terdapa...
Konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan hukum oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak ya...
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian perkawinan ialahikat...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian secara normatif berkaitan Perubahan usia m...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian secara normatif berkaitan perubahan us...
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. ...