Komisi yudisial merupakan salah satu struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia yang dibentuk agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Kewenangan Komisi Yudisial terhadap Pengawasan Hakim setelah Yudisial Riview Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial? Dan Bagaimana Sinergisitas Kewenangan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung dal...
Ketidak sepahaman yang sering terjadi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam melaksanakan p...
ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ...
Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat...
Pembentukan Komisi Yudisial dilatar belakangi adanya kehendak agar kekuasaan peradilan yang dilakuka...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 20...
Sejak Reformasi lahir dua lembaga baru didalam struktur cabang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah ...
Pasca reformasi tahun 1999, banyak hal yang berubah terutama dalam bidang hukum. Hal ini dilatarbela...
Putusan MK Nomor 005/ PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006, telah membawa perubahan terhadap Komisi...
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan reformasi konstitusi yang telah mengubah struktur keneg...
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ...
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan tugas dan wewenangKomisi Yudisial menu...
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial (KY) dibentuk dengan du...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perekrutan Hakim Agung yang dilakukan oleh...
Penelitian yang berjudul “Tugas Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Perilaku Hakim Pasca Berlakunya...
Penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis makna perluasan kewenangan Komisi Yudisial berdas...
Ketidak sepahaman yang sering terjadi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam melaksanakan p...
ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ...
Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat...
Pembentukan Komisi Yudisial dilatar belakangi adanya kehendak agar kekuasaan peradilan yang dilakuka...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang- Undang Nomor 22 Tahun 20...
Sejak Reformasi lahir dua lembaga baru didalam struktur cabang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah ...
Pasca reformasi tahun 1999, banyak hal yang berubah terutama dalam bidang hukum. Hal ini dilatarbela...
Putusan MK Nomor 005/ PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006, telah membawa perubahan terhadap Komisi...
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 merupakan reformasi konstitusi yang telah mengubah struktur keneg...
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ...
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan tugas dan wewenangKomisi Yudisial menu...
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial (KY) dibentuk dengan du...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perekrutan Hakim Agung yang dilakukan oleh...
Penelitian yang berjudul “Tugas Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Perilaku Hakim Pasca Berlakunya...
Penelitian tesis ini bertujuan untuk menganalisis makna perluasan kewenangan Komisi Yudisial berdas...
Ketidak sepahaman yang sering terjadi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam melaksanakan p...
ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ...
Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat...