Banyaknya peserta asuransi syariah yang merasa tidak puas dan dirugikan akibat jumlah pengembalian kontribusi yang mereka terima saat melakukan pembatalan polis tidak sesuai dengan jumlah kontribusi yang sudah dibayarkan pada masa perjanjian asuransi berlangsung. Oleh karena itu, penulis menyusun penelitian ini dengan tujuan untuk menjawab permasalahan, bagaimana pengembalian kontribusi atas pembatalan polis peserta asuransi di asuransi syariah dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pengembalian kontribusi atas pembatalan polis peserta asruansi di asuransi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data dokumentasi melalui beberapa literatur terkait seperti brosur asuransi syariah, buku, peneliti...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat dari gangguan identitas disosiatif, untuk mengeta...
ABSTRAK Bekerja merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang untuk bisa memenuhi hidupnya...
ABSTRAK Hibah adalah pemberian yang bersifat sukarela, itu artinya pihak pemberi harus benar-bena...
Adapun judul penelitian ini: Potensi Pengolahan Ikan Asin Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi K...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengamatan penulis mengenai perekonomian usaha tahu di Kelurah...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimanak...
Dalam kaidah kaidah hukum ekonomi syari’ah segala aktifitas muamalah yang dilakukan oleh seorang mus...
Skripsi ini merupakan hasil metode kualitatif atau dengan penelitian lapangan. Skripsi ini guna untu...
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang “Peran Pembiayaan Murābaḥah Terhadap Pengembangan Usaha ...
Pembiayaan merupakan salah satu fungsi utama lembaga keuangan syariah. Salah satu produk pembiayaan ...
Dalam pemasaran ada strategi bauran pemasaran yang terdiri dari produk, promosi, harga, dan tempat....
ABSTRAK Perkembangan zaman semakin lama semakin maju, berbagai macam cara yang dapat dilakukan un...
Masalah dalam penelitian ini adalah 1) mendeskripsikan dan menganalisis konsep diskresi dalam ketata...
AJB Bumiputera Syariah 1912 sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa di Indonesia selalu berupaya...
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini yang pertama adalah bagaimana pemikiran politik ekonom...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat dari gangguan identitas disosiatif, untuk mengeta...
ABSTRAK Bekerja merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang untuk bisa memenuhi hidupnya...
ABSTRAK Hibah adalah pemberian yang bersifat sukarela, itu artinya pihak pemberi harus benar-bena...
Adapun judul penelitian ini: Potensi Pengolahan Ikan Asin Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi K...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengamatan penulis mengenai perekonomian usaha tahu di Kelurah...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimanak...
Dalam kaidah kaidah hukum ekonomi syari’ah segala aktifitas muamalah yang dilakukan oleh seorang mus...
Skripsi ini merupakan hasil metode kualitatif atau dengan penelitian lapangan. Skripsi ini guna untu...
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang “Peran Pembiayaan Murābaḥah Terhadap Pengembangan Usaha ...
Pembiayaan merupakan salah satu fungsi utama lembaga keuangan syariah. Salah satu produk pembiayaan ...
Dalam pemasaran ada strategi bauran pemasaran yang terdiri dari produk, promosi, harga, dan tempat....
ABSTRAK Perkembangan zaman semakin lama semakin maju, berbagai macam cara yang dapat dilakukan un...
Masalah dalam penelitian ini adalah 1) mendeskripsikan dan menganalisis konsep diskresi dalam ketata...
AJB Bumiputera Syariah 1912 sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa di Indonesia selalu berupaya...
Fokus masalah yang diteliti dalam skripsi ini yang pertama adalah bagaimana pemikiran politik ekonom...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat dari gangguan identitas disosiatif, untuk mengeta...
ABSTRAK Bekerja merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang untuk bisa memenuhi hidupnya...
ABSTRAK Hibah adalah pemberian yang bersifat sukarela, itu artinya pihak pemberi harus benar-bena...