Jaminan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan kredit. Sebelum dilakukan pengikatan jaminan, maka bank selaku kreditur mengikat debiturnya dengan perjanjian kredit. Setelah ditandatanganinya perjanjian kredit, upaya berikutnya yaitu proses pembebanan jaminan hak atas tanah dengan hak tanggungan. Proses dalam melakukan pengikatan jaminan tidak dapat dilakukan secara bersamaan dengan ditandatanganinya perjanjian kredit, oleh karena itu notaris mengeluarkan covernote sebagai bentuk kesanggupan bahwa ia akan menyelesaikan pengikatan jaminan dan bank dapat percaya kepada notaris bahwa jaminan tersebut benar-benar dalam proses. Berdasarkan covernote tersebut, bank dapat mencairkan kredit kepada debiturnya. Namun, adanya...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAK Penggunaan covernote notaris dalam perjanjian kredit dapat menyebabkan kerugian bank manakal...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Dengan semakin banyaknya bank yang ada saat ini, sehingga persaingan antar bank pun semakin gencar ...
Pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan tumbuh dan berkembangnya dunia usaha. Kegiatan dalam dunia usa...
Dengan semakin banyaknya bank yang ada saat ini, sehingga persaingan antar bank pun semakin gencar ...
Dalam penulisan tesis ini membahas tentang perlindungan hukum bagi notaris maupun PPAT dalam pembuat...
Dalam penulisan tesis ini membahas tentang perlindungan hukum bagi notaris maupun PPAT dalam pembuat...
Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank(kreditur) menghendaki jaminan ...
Kekuatan hukum covernote oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terhadap proses pengikatan kredit sa...
ABSTRAK Yudi Agung Setiawan, 12101173026, “Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Hal Pinjaman Kr...
Adapun dalam prakteknya ditemukan bahwa Notaris berinisial “Al” yang telah berjanji dengan mengeluar...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan utama yakni membuat akta autentik terkait d...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAK Penggunaan covernote notaris dalam perjanjian kredit dapat menyebabkan kerugian bank manakal...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang lainny...
Dengan semakin banyaknya bank yang ada saat ini, sehingga persaingan antar bank pun semakin gencar ...
Pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan tumbuh dan berkembangnya dunia usaha. Kegiatan dalam dunia usa...
Dengan semakin banyaknya bank yang ada saat ini, sehingga persaingan antar bank pun semakin gencar ...
Dalam penulisan tesis ini membahas tentang perlindungan hukum bagi notaris maupun PPAT dalam pembuat...
Dalam penulisan tesis ini membahas tentang perlindungan hukum bagi notaris maupun PPAT dalam pembuat...
Untuk meminimalisir risiko dalam perjanjian kredit, pada umumnya Bank(kreditur) menghendaki jaminan ...
Kekuatan hukum covernote oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terhadap proses pengikatan kredit sa...
ABSTRAK Yudi Agung Setiawan, 12101173026, “Kekuatan Hukum Covernote Notaris Dalam Hal Pinjaman Kr...
Adapun dalam prakteknya ditemukan bahwa Notaris berinisial “Al” yang telah berjanji dengan mengeluar...
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan utama yakni membuat akta autentik terkait d...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAK Penggunaan covernote notaris dalam perjanjian kredit dapat menyebabkan kerugian bank manakal...