Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang kedudukan hukum dan perlindungan hukum Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Notaris sebagai saksi memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam penyidikan otentisitas akta. Kedudukan hukum Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta, apaikah Notaris yang terikat dengan kewajiban sumpah rahasia jabatan Notaris untuk menjaga kerahasiaan segala keterangan isi akta yang diperoleh untuk pembuatan akta, dan memiliki kewajiban ingkar Notaris untuk menolak memberi segala keterangan yang diperole...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan p...
Notaris dalam membuat aktanya harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris termasuk yang diatur...
Notaris dalam membuat aktanya harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris termasuk yang diatur...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, p...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan p...
Notaris dalam membuat aktanya harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris termasuk yang diatur...
Notaris dalam membuat aktanya harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris termasuk yang diatur...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, p...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta otentik. Apa...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan notaries sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta...
Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjia...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...