Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat akrab bagi masyarakat, dan menjadi hal sakral. Namun permasalah-permasalahan mengenai perkawinan atau pernikahan masih kerap terjadi, seperti: percaraian, pembatalan perkawinan, pembagian harta gono-gini, poligami dan lain sebagainya. Mengenai pembatalan perkawinan, dalam Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan salah satu alasan untuk dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah karena ada paksaan saat melakukan perkawinan. Di Pengadilan Agama Selong terdapat perkara pembatalan perkawinan karena kawin paksa, hal ini dapat diketahui dalam Putusan Pengadilan Agama Selong Perkara Nomor: 0565/0DT.G/2017/PA.Sel. Adapun rumusan masalah yang diangkat yakni (1) Bagaimana duduk perkara dalam putusan per...
Akhir-akhir ini banyak pasangan muda mudi akibat pergaulan bebas banyak yang melakukan perbuatan asu...
Hasil penelitian ini menunjukkan, (1) Telah sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan peraturan pel...
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa Adanya kekeliruan keputusan hakim dalam perkara n...
Hukum sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara Indonesia, yang mengatur kehidupan berbangsa dan b...
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui pengaturan tentang wali nikah menurut Undang-Undang 16...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadil...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Faktor terjadinya perpindahan agama karena dilatarbelakangi ol...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bers...
Skripsi ini mengkaji masalah Analisis Yuridis Pembatalan Akad Murabahah Putusan Pengadilan Agama Nom...
Hasil yang di peroleh dari penelitian ini adalah : 1) Dalam penetapan ahli waris hakim memutuskan pe...
Proses pengadaan tanah yang bertujuan untuk kepentingan umum sering kali mendapat pertentangan dari ...
Proses pengadaan tanah yang bertujuan untuk kepentingan umum sering kali mendapat pertentangan dari ...
Skripsi yang berjudul “AkibatHukumIngkarJanjiKawinMenurut KUH Perdata (StudiKasusPerkaraNomor : 17/P...
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu 1. Implikasi hukum dari pembatalan perkawinan dengan...
Penempatan PMI ke luar negeri memang mempunyai efek yang positif, baik bagi PMI itu sendiri, Negara ...
Akhir-akhir ini banyak pasangan muda mudi akibat pergaulan bebas banyak yang melakukan perbuatan asu...
Hasil penelitian ini menunjukkan, (1) Telah sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan peraturan pel...
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa Adanya kekeliruan keputusan hakim dalam perkara n...
Hukum sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara Indonesia, yang mengatur kehidupan berbangsa dan b...
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui pengaturan tentang wali nikah menurut Undang-Undang 16...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadil...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Faktor terjadinya perpindahan agama karena dilatarbelakangi ol...
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bers...
Skripsi ini mengkaji masalah Analisis Yuridis Pembatalan Akad Murabahah Putusan Pengadilan Agama Nom...
Hasil yang di peroleh dari penelitian ini adalah : 1) Dalam penetapan ahli waris hakim memutuskan pe...
Proses pengadaan tanah yang bertujuan untuk kepentingan umum sering kali mendapat pertentangan dari ...
Proses pengadaan tanah yang bertujuan untuk kepentingan umum sering kali mendapat pertentangan dari ...
Skripsi yang berjudul “AkibatHukumIngkarJanjiKawinMenurut KUH Perdata (StudiKasusPerkaraNomor : 17/P...
Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu 1. Implikasi hukum dari pembatalan perkawinan dengan...
Penempatan PMI ke luar negeri memang mempunyai efek yang positif, baik bagi PMI itu sendiri, Negara ...
Akhir-akhir ini banyak pasangan muda mudi akibat pergaulan bebas banyak yang melakukan perbuatan asu...
Hasil penelitian ini menunjukkan, (1) Telah sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan dan peraturan pel...
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa Adanya kekeliruan keputusan hakim dalam perkara n...