Secara ideologis sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, Koperasi diamanatkan sebagai organisasi ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Perkoperasian mewajibkan pemerintah untuk memberikan pembinaan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas agar Koperasi dapat menjadi organisasi ekonomi yang mandiri. Dalam realisasinya kewajiban pemerintah terwujud dalam bentuk campur tangan pemerintah., yaitu: terbitnya instruksi-intruksi Presiden; koperasi dipecah menjadi kelompok Koperasi Unit Desa atau KUD (satu-satunya koperasi di pedesaan dengan wilayah kerja Kecamatan dan bersifat multi-usaha) dan kelompok Koperasi Non-KUD. Kritik dan evaluasi kemudian menunjukkan bahwa: 1. Konsep m...