ABSTRAK Sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 Indonesia berkewajiban melaksanakan dan mematuhi aturan serta prinsip-prinsip dalam hukum hukum humaniter internasional. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, tidak dijelaskan secara tegas bagaimana kedudukan komponen cadangan unsur warga negara yang dimobilisasi pada saat perang, sehingga kejelasan status komponen cadangan sangat diperlukan untuk menentukan perlindungan terhadap komponen cadangan pada saat perang. Berdasarkan Uraian tersebut penulis melakukan penelitian dengan rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap komponen cadangan pada masa perang dalam perspektif hukum humaniter intern...
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, berkewajiban untuk mematuhi s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Kedudukan Pengungsi mer...
Dalam penulisam skripsi ini penulis membahas tentang masalah pertanggungjawaban negara terhadap perl...
Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M.Kn. Fakultas Hukum U...
Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M.Kn. Fakultas Hukum U...
Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M.Kn. Fakultas Hukum U...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah status warga negara pada komponen cada...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M.Kn. Fakultas Hukum U...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah status warga sipil dalam konf...
Ratifikasi Indonesia terhadap ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958...
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 1945, masih terjadi peperangan antara Republik In...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, berkewajiban untuk mematuhi s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Kedudukan Pengungsi mer...
Dalam penulisam skripsi ini penulis membahas tentang masalah pertanggungjawaban negara terhadap perl...
Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M.Kn. Fakultas Hukum U...
Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M.Kn. Fakultas Hukum U...
Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M.Kn. Fakultas Hukum U...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah status warga negara pada komponen cada...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Ananda Fersa Dharmawan, Dr. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M.Kn. Fakultas Hukum U...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Komite Palang Merah Inter...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah status warga sipil dalam konf...
Ratifikasi Indonesia terhadap ketentuan Konvensi Jenewa 1949 dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 1958...
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 1945, masih terjadi peperangan antara Republik In...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji dampak konflik bersenjata internasional terha...
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, berkewajiban untuk mematuhi s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan relawan kemanusiaa...
Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967 tentang Kedudukan Pengungsi mer...