KEDUDUKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI KUASA MUTLAK DITINJAU DALAM PEMASANGAN HAK TANGGUNGAN (SISTRI WAHYUNI, 1820123045, Fakultas Hukum Unand, 2018, 101 Halaman) Pembimbing Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn dan Dr. Delfiyanti, S.H., M.H ABSTRAK Pengaturan pembuatan SKMHT didasarkan pada pasal 15 UU Hak Tanggungan 1996 terdapat pada ayat 2 yaitu SKMHT bersifat tidak dapat ditarik kembali oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya. Terhadap notaris dapat dibuat dalam bentuk minuta akta dan akta in originali. Sedangkan pada PPAT dalam bentuk akta PPAT. Maka berdasarkan hal tersebut agar terdapatnya kepastian hukum terhadap SKMHT yang seharusnya berlak...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibu...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
Hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah yang diatur dalam UUHT. Dalam proses p...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Status surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang H...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
Hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai Pasal 10 ayat ...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang telah lewat jangka waktunya akan tetap...
Dalam perjanjian dibutuhkan jaminan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. S...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengapa PT. Bank Jawa ...
Pasal 15 UU ayat (2) huruf f UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 15 UUHT menunjuk...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibu...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...
Hak tanggungan merupakan satu-satunya hak jaminan atas tanah yang diatur dalam UUHT. Dalam proses p...
ABSTRAKSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memua...
Penjelasan Umum dari UUHT menyebutkan bahwa terdapat dua unsurmutlak dari hak atas tanah yang dapat...
Status surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang H...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan terkait tanggung jawab dan konsekuensi hukum bagi P...
Hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai Pasal 10 ayat ...
Notaris mempunyai kewenangan membuat akta otentik salah satunya membuat akta yang berkaitan dengan ...
Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan kreditur kredit usaha kecil yang ...
Mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang telah lewat jangka waktunya akan tetap...
Dalam perjanjian dibutuhkan jaminan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. S...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis mengapa PT. Bank Jawa ...
Pasal 15 UU ayat (2) huruf f UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 15 UUHT menunjuk...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Sur...
Format wajib SKMHT dalam Perkaban nomor 8 Tahun 2012 hanya mengatur mengenai bentuk SKMHT yang dibu...
Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kredit...