Persoalannya sampai saat ini belum ada aturan hukum positif yang secara terperinci mengatur tentang acara penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, namun demikian bukan berarti tidak ada aturan hukumnya atau dengan kata lain telah terjadi “kekosongan hukum” dalam persoalan ini. Karena pada asasnya pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadili. Oleh karena itu walaupun aturan formal yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah belum ada, pengadilan agama sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh negara untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa ekonomi syari...
Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengen...
Pengembangan Masyarakat Islam UIN Walisongo Semarang, “Peran Paguyuban ‘Kampoeng Djadhoel’ dalam Men...
Semakin berkembangnya sektor pariwisata, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar...
Persoalannya sampai saat ini belum ada aturan hukum positif yang secara terperinci mengatur tentang ...
Luasnya cakupan bidang hukum yang terkait ekonomi syari’ah membuat tidak tertutup kemungkinan terjad...
Orang-orang Bugis-Makassar terikat oleh sistem norma dan aturan adatyang disebut dengan panngadereng...
Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perunda...
Peranan kontrak makin terlihat di dalam aktivitas masyarakat yang semakin kompleks, khususnya di bid...
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang...
Dalam ekonomi syari’ah yang menjadi ukuran seseorang menundukkan diri pada hukum Islam atau tidak ad...
Penelitin ini berjudul : “Surat Aktif Sholat Berjama’ah dari Masjid Sebagai Syarat adminitrasi Nik...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan Potensi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terhadap Pemberdayaan ...
Tentang status perceraian karena khulu’ dapat dikemukakan, bahwa bila seorang istri telah melakukan ...
Vivit Lutviana. NIM : 1708203046, “PENGARUH MEKANISME SIMPANAN WADI’AH DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH TER...
Penelitian yang dilakukan dalam rangka penulisan skiripsi ini adalah untuk menganalisis pengaruh pen...
Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengen...
Pengembangan Masyarakat Islam UIN Walisongo Semarang, “Peran Paguyuban ‘Kampoeng Djadhoel’ dalam Men...
Semakin berkembangnya sektor pariwisata, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar...
Persoalannya sampai saat ini belum ada aturan hukum positif yang secara terperinci mengatur tentang ...
Luasnya cakupan bidang hukum yang terkait ekonomi syari’ah membuat tidak tertutup kemungkinan terjad...
Orang-orang Bugis-Makassar terikat oleh sistem norma dan aturan adatyang disebut dengan panngadereng...
Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang mendapat pengaturan secara khusus dalam peraturan perunda...
Peranan kontrak makin terlihat di dalam aktivitas masyarakat yang semakin kompleks, khususnya di bid...
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang...
Dalam ekonomi syari’ah yang menjadi ukuran seseorang menundukkan diri pada hukum Islam atau tidak ad...
Penelitin ini berjudul : “Surat Aktif Sholat Berjama’ah dari Masjid Sebagai Syarat adminitrasi Nik...
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan Potensi Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terhadap Pemberdayaan ...
Tentang status perceraian karena khulu’ dapat dikemukakan, bahwa bila seorang istri telah melakukan ...
Vivit Lutviana. NIM : 1708203046, “PENGARUH MEKANISME SIMPANAN WADI’AH DAN PEMBIAYAAN MURABAHAH TER...
Penelitian yang dilakukan dalam rangka penulisan skiripsi ini adalah untuk menganalisis pengaruh pen...
Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengen...
Pengembangan Masyarakat Islam UIN Walisongo Semarang, “Peran Paguyuban ‘Kampoeng Djadhoel’ dalam Men...
Semakin berkembangnya sektor pariwisata, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar...