Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menemukan implementasi pendaftaran tanah sistematik lengkap dalam mewujudkan reforma agraria dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan urgensi pendaftaran tanah sistematik lengkap dalam mewujudkan reforma agraria. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan meneliti dan menelaah fakta dilapangan. Metode penelitian menggunakan sumber data primer dan data sekunder kemudian data dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Implementasi pendaftaran tanah sistematik lengkap telah dilaksanakan di desa Melle dan desa Watu mulai dari persiapan sampai penyuluhan dan pelaksanaan terimplementasi dengan baik namun pada tahap penerbit...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah salah program yang dilaksanakan Oleh Kementrian Agraria ...
Pemanfaatan sumber-sumber agraria diharapakan dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Oleh kar...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabila...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menemukan implementasi pendaftaran tanah sistematik lengk...
Tujuan hukum penelitian ini untuk menganalisa percepatan reforma agraria yang dilaksanakan oleh peme...
Program Nawacita yang diprakarsai oleh Presiden Jokowi memiliki niat yang baik untuk mewujudkanperce...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun ...
Terkonsentrasinya kekayaan dan sumber-sumber pendapatan di tengah masyarakat merupakan persoalan yan...
Sekitar tiga dasawarsa, pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada paham pembangunan, sebagian besar ter...
Sekitar tiga dasawarsa, pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada paham pembangunan, sebagian besar ter...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah yang menjadi objek sengketa dan menganalisis ...
Bahwa pada setiap politik hukum agraria senantiasa menghasilkan kondisi agraria yang berbeda. Hukum ...
Tujuan utama pembaharuan agraria di Indonesia yakni memberikan kesejahteraan kepada seluruh lapisan ...
Terkonsentrasinya kekayaan dan sumber-sumber pendapatan di tengah masyarakat merupakan persoalan yan...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan ka...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah salah program yang dilaksanakan Oleh Kementrian Agraria ...
Pemanfaatan sumber-sumber agraria diharapakan dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Oleh kar...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabila...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menemukan implementasi pendaftaran tanah sistematik lengk...
Tujuan hukum penelitian ini untuk menganalisa percepatan reforma agraria yang dilaksanakan oleh peme...
Program Nawacita yang diprakarsai oleh Presiden Jokowi memiliki niat yang baik untuk mewujudkanperce...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sinkronisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun ...
Terkonsentrasinya kekayaan dan sumber-sumber pendapatan di tengah masyarakat merupakan persoalan yan...
Sekitar tiga dasawarsa, pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada paham pembangunan, sebagian besar ter...
Sekitar tiga dasawarsa, pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada paham pembangunan, sebagian besar ter...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah yang menjadi objek sengketa dan menganalisis ...
Bahwa pada setiap politik hukum agraria senantiasa menghasilkan kondisi agraria yang berbeda. Hukum ...
Tujuan utama pembaharuan agraria di Indonesia yakni memberikan kesejahteraan kepada seluruh lapisan ...
Terkonsentrasinya kekayaan dan sumber-sumber pendapatan di tengah masyarakat merupakan persoalan yan...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program Pemerintah Republik Indonesia dilaksanakan ka...
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah salah program yang dilaksanakan Oleh Kementrian Agraria ...
Pemanfaatan sumber-sumber agraria diharapakan dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. Oleh kar...
Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah, sehingga apabila...