Penelitian bertujuan untuk melakukan komparasi implementasi pengelolaan wakaf uang di beberapa negara Islam. Pembelajaran mengenai optimalisasi pengelolaan yang lebih modern, praktis dan efektif telah dilakukan di beberapa negara, antara lain Malaysia, Bangladesh, Arab Saudi dan Mesir. Dari Malaysia, pengelolaan wakaf uang dilakukan melalui penguatan otonomi daerah sehingga dapat mengakselerasi kekuatan daerah untuk membiayai ekonomi negara bagian. Dari Bangladesh, pengelolaan wakaf uang yang efektif melalui peran Bank Wakaf menjadi salah satu pilar penguatan wakaf uang yang bersumber dari masyarakat yang kembali kepada masyarakat, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Dari Arab Saudi, pengelolaan wakaf pe...