Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang juga melarang adanya waris beda agama, hal itu juga seirama dengan fatwa MUI yang juga mengharamkan adanya waris beda agama, namun di sisi lain muncullah putusan Mahkamah Agung yang sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan dasar hukum normatif dan hukum positif di Indonesia, yaitu Putusan No. 368K/AG/1995 dan Putusan No. 51K/SG/1999, serta Putusan No. 16 K/AG/2010. Illat putusan hukum tersebut tidak diqiyaskan kepada ahli waris beda agama yang tidak mendapatkan warisan, namun diqiyaskan kepada bentuk sedekah atau hibah dapat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki. Yurisprudensinya Mahkamah Agung dalam...
Pandangan hakim pengadilan agama bekasi tentang hak waris anak non muslim dan ketaatan hakim dalam m...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hak waris non muslim dalam perspekrif Hakim Pengadilan...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris yang Be...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Fenomena menganut agama yang berbeda dalam satu keluarga umum terjadi dewasa ini. Realitas masyaraka...
Adapun tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan wasiat wajibah dalam ...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Kata kunci : Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Di era demokrasi, perbedaan da...
Ide wasiat wajibah pada dasarnya adalah ijtihad ulama yang menafsirkan ayat 180 dari surat al-Baqara...
ABSTRAK Penelitian literatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim sebagaimana yang t...
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia memasukkan adanya wasiat wajibah bukan kepada cucu yang tel...
Dalam ilmu fiqih Islam yang mengutip hadits nabi disebutkan bahwa seorang muslim tidak mewaris harta...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yan...
Skripsi ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan perkara No. 86/Pdt.P/2012/PA.JB ha...
Pandangan hakim pengadilan agama bekasi tentang hak waris anak non muslim dan ketaatan hakim dalam m...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hak waris non muslim dalam perspekrif Hakim Pengadilan...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris yang Be...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat da...
Fenomena menganut agama yang berbeda dalam satu keluarga umum terjadi dewasa ini. Realitas masyaraka...
Adapun tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan wasiat wajibah dalam ...
Sistem hukum waris Islam secara normatif mengatur bahwa perbedaan agama menjadi salah satu sebab pen...
Kata kunci : Penerapan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Di era demokrasi, perbedaan da...
Ide wasiat wajibah pada dasarnya adalah ijtihad ulama yang menafsirkan ayat 180 dari surat al-Baqara...
ABSTRAK Penelitian literatur tentang wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim sebagaimana yang t...
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia memasukkan adanya wasiat wajibah bukan kepada cucu yang tel...
Dalam ilmu fiqih Islam yang mengutip hadits nabi disebutkan bahwa seorang muslim tidak mewaris harta...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yan...
Skripsi ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan perkara No. 86/Pdt.P/2012/PA.JB ha...
Pandangan hakim pengadilan agama bekasi tentang hak waris anak non muslim dan ketaatan hakim dalam m...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hak waris non muslim dalam perspekrif Hakim Pengadilan...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris yang Be...