Pembinaan kepada narapidana korupsi adalah tujuan dari penjara adalah untuk menyadarkan manusia akan perbuatannya dan dapat diterima oleh masyarakat. (1) Efektivitas pembinaan terhadap narapidana korupsi belum berjalan dengan baik, sehingga pembinaan tidak efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah sel yang sudah melebihi daya tampung narapidana. Kedua petugas Lembaga Pemasyarakatan yang kurang memadai dan pembinaan yang belum berpengalaman tidak berjalan dengan baik. Ketiga, kurangnya partisipasi warga binaan untuk mengikuti pembinaan. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi petugas terhadap narapidana. (2) Model pembentukan Lembaga Pemasyarakatan meliputi: bimbingan keagamaan, pembinaan keterampilan dan pembi...
Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum di penjara. Ole...
Sistem pemasyarakatan adalah untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia yang seutuhnya kembal...
Setiap narapidana berhak untuk memperolah hak-hak selama berada diLembaga Pemasyarakatan, salah satu...
Pembinaan kepada narapidana korupsi adalah tujuan dari penjara adalah untuk menyadarkan manusia akan...
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasya...
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia masih jadi sorotan publik sebab sering hadapi bermacam permasala...
Narapidana seharusnya menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi saat ini sering ditemui ...
AbstrakLembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai tempat pembinaan dan perbaikan terhadap para narapidan...
Pembinaan narapidana korupsi yang dilakukan di dalam penjara pada kenyataannya belum mampu membangun...
Lembaga Pemasyarakatan bukan hanya sebagai tempat pemberian sanksi terhadap orang yang telah melangg...
Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari tatanan peradilan pidana yang berfungsi seba...
Selain memiliki tujuan untuk memulihkan narapidana dan tahanan kembali menjadi manusia yang baik. Da...
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Pere...
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi selain sebagai tempat untuk menjalani hukuman pidana juga me...
Terdapat 4 subsistem pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, P...
Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum di penjara. Ole...
Sistem pemasyarakatan adalah untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia yang seutuhnya kembal...
Setiap narapidana berhak untuk memperolah hak-hak selama berada diLembaga Pemasyarakatan, salah satu...
Pembinaan kepada narapidana korupsi adalah tujuan dari penjara adalah untuk menyadarkan manusia akan...
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasya...
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia masih jadi sorotan publik sebab sering hadapi bermacam permasala...
Narapidana seharusnya menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi saat ini sering ditemui ...
AbstrakLembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai tempat pembinaan dan perbaikan terhadap para narapidan...
Pembinaan narapidana korupsi yang dilakukan di dalam penjara pada kenyataannya belum mampu membangun...
Lembaga Pemasyarakatan bukan hanya sebagai tempat pemberian sanksi terhadap orang yang telah melangg...
Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari tatanan peradilan pidana yang berfungsi seba...
Selain memiliki tujuan untuk memulihkan narapidana dan tahanan kembali menjadi manusia yang baik. Da...
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Pere...
Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi selain sebagai tempat untuk menjalani hukuman pidana juga me...
Terdapat 4 subsistem pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, P...
Negara tidak berhak membuat seseorang lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum di penjara. Ole...
Sistem pemasyarakatan adalah untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia yang seutuhnya kembal...
Setiap narapidana berhak untuk memperolah hak-hak selama berada diLembaga Pemasyarakatan, salah satu...