Pernikahan satu suku atau satu marga merupakan larangan pernikahan yang ada pada masyarakat adat Desa Simalinyang. Hal ini karenakan tatanan hukum adar memandang pernikahan satu suku atau satu marga adalah pernikahan yang terjadi di dalam satu keluarga atau satu persusuan dimana memiliki pengertian bahwa kedua belah pihak mempelai masih terdapat adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah diantara kedua belah pihak mempelai. Pada dasarnya pernikahan atau perkawinan satu suku atau satu marga boleh dilaksanakan dan sah dalam aturan atau tatanan hukum agama islam, namun bagi masyarakat Desa Simalinyang hal tersebut bertentangan dengan tatanan hukum adat desa tersebut. Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah:...
Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang sedarah atau sekandung dianggap sedarah karena memiliki...
Pondok Pesantren Islamic Centre Al-Hidayah Kampar telah berdiri telah berdiri selama 29 tahun yang ...
ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang disunahkan oleh Allah SWT, oleh karena itu hamp...
Dalam penelitian ini mengangkat permasalahan tentang (1) bagaimana sanksi perkawinan Satu Suku Desa ...
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita seba...
Artikel ini membahas tentang sanksi pembatalan pernikahan yang diakibatkan oleh perjodohan menurut h...
Perkawinan merupakan proses awal pembentukan sebuah keluarga. Ketentuan tentang perkawinan dalam Isl...
Penelitian ini membahas tentang sanksi adat terhadap perkawinan semarga menurut hukum adat Batak M...
ABSTRAK Skripsi ini meneliti dan membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembata...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apa sanksi adat yang diberikan kepada pelaku zina di desa Su...
Adapun alasan larangan perkawinan satu marga dalam adat masyarakat batak angkola ialah: Pertama, ada...
Mengetahui proses pelaksanaan sanksi adat cuci kampung menurut masyarakat adat melayu di Kelurahan...
Mengetahui proses pelaksanaan sanksi adat cuci kampung menurut masyarakat adat melayu di Kelurahan...
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal memandang masalah perkawinan sebagai ...
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal memandang masalah perkawinan sebagai ...
Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang sedarah atau sekandung dianggap sedarah karena memiliki...
Pondok Pesantren Islamic Centre Al-Hidayah Kampar telah berdiri telah berdiri selama 29 tahun yang ...
ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang disunahkan oleh Allah SWT, oleh karena itu hamp...
Dalam penelitian ini mengangkat permasalahan tentang (1) bagaimana sanksi perkawinan Satu Suku Desa ...
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita seba...
Artikel ini membahas tentang sanksi pembatalan pernikahan yang diakibatkan oleh perjodohan menurut h...
Perkawinan merupakan proses awal pembentukan sebuah keluarga. Ketentuan tentang perkawinan dalam Isl...
Penelitian ini membahas tentang sanksi adat terhadap perkawinan semarga menurut hukum adat Batak M...
ABSTRAK Skripsi ini meneliti dan membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembata...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apa sanksi adat yang diberikan kepada pelaku zina di desa Su...
Adapun alasan larangan perkawinan satu marga dalam adat masyarakat batak angkola ialah: Pertama, ada...
Mengetahui proses pelaksanaan sanksi adat cuci kampung menurut masyarakat adat melayu di Kelurahan...
Mengetahui proses pelaksanaan sanksi adat cuci kampung menurut masyarakat adat melayu di Kelurahan...
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal memandang masalah perkawinan sebagai ...
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal memandang masalah perkawinan sebagai ...
Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang sedarah atau sekandung dianggap sedarah karena memiliki...
Pondok Pesantren Islamic Centre Al-Hidayah Kampar telah berdiri telah berdiri selama 29 tahun yang ...
ABSTRAK Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang disunahkan oleh Allah SWT, oleh karena itu hamp...