Comanditaire Venootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang tidak berbadan hukum yang pendiriannya didasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam KUHD dan didaftarkan di Pengadilan Negeri tempat dimana CV tersebut didirikan sebelum berlakunya Permenkumham No.17 Tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis, dimana penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisa masalah yang muncul serta mencari jawaban sebagai solusi. Hasil diskusi dari permasalah yang timbul dalam penelitian ini adalah perkembangan hukum pengaturan CV saat ini adalah adanya kewajiban untuk melakukan pengajuan permohonan nama CV, pendaftaran akta pendirian CV yang baru didirikan dan pendaftaran pe...
Pendaftaran perizinan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha merupakan sebuah legalitas bagipel...
Penelitian ini akan menjawab permasalahan tentang kedudukan Firma dan CV beserta anggota sekutunya d...
Objek dalam penelitian ini adalah CV. Dua Jaya Pabean yang merupakan perusahaan yang bergedak dibida...
CV or Commanditaire Vennootschap according to the KUHD is a company formed by lending money, which i...
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui proses pendaftaran CV di Indonesia; danMengetahui keberad...
Pasal 23 KUHDagang menentukan pendaftaran diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah huk...
Proses mendirikan CV di Indonesia telah mengalami perubahan dengan beberapa masalah dalam membangun ...
CV.Winner adalah sebuah UMKM yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan produk berupa tas. Da...
Pelaksanaan kerja magang bertempat di CV Usaha Baru Berjaya di daerah Baturaja, Sumatera Selatan. CV...
Berlakunya Permenkumham No 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang ketentuan prosedur pendaftaran CV me...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana konsekuensi hukum yang timb...
Jasa periklanan sebagai pelaku usaha perlu menyikapi beberapa hal dengan dikeluarkannya Undang-Undan...
Seiring perkembangan jaman, kalau sebelumnya seseorang atau beberapa orang pesero sebagai pendiri C...
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskripsi pada perusahaan dolomite CV. Gunung Dono Putra K...
Pendaftaran perizinan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha merupakan sebuah legalitas bagipel...
Penelitian ini akan menjawab permasalahan tentang kedudukan Firma dan CV beserta anggota sekutunya d...
Objek dalam penelitian ini adalah CV. Dua Jaya Pabean yang merupakan perusahaan yang bergedak dibida...
CV or Commanditaire Vennootschap according to the KUHD is a company formed by lending money, which i...
Penelitian ini bertujuan untuk: Mengetahui proses pendaftaran CV di Indonesia; danMengetahui keberad...
Pasal 23 KUHDagang menentukan pendaftaran diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah huk...
Proses mendirikan CV di Indonesia telah mengalami perubahan dengan beberapa masalah dalam membangun ...
CV.Winner adalah sebuah UMKM yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan produk berupa tas. Da...
Pelaksanaan kerja magang bertempat di CV Usaha Baru Berjaya di daerah Baturaja, Sumatera Selatan. CV...
Berlakunya Permenkumham No 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang ketentuan prosedur pendaftaran CV me...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana konsekuensi hukum yang timb...
Jasa periklanan sebagai pelaku usaha perlu menyikapi beberapa hal dengan dikeluarkannya Undang-Undan...
Seiring perkembangan jaman, kalau sebelumnya seseorang atau beberapa orang pesero sebagai pendiri C...
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskripsi pada perusahaan dolomite CV. Gunung Dono Putra K...
Pendaftaran perizinan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha merupakan sebuah legalitas bagipel...
Penelitian ini akan menjawab permasalahan tentang kedudukan Firma dan CV beserta anggota sekutunya d...
Objek dalam penelitian ini adalah CV. Dua Jaya Pabean yang merupakan perusahaan yang bergedak dibida...