Pernikahan merupakan hal sakral yang diperintahkan oleh Allah Swt. sebagai penyempurna iman, namun dalam perjalanannya terkadang keegoisan dan sifat asli dari pasangan membuat keretakan dalam menjalaninya, kadang rasa marah terluapkan dengan kekerasan, bahkan penganiayaan, dan sering kali wanita yang menjadi korban. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang diambil dari berbagai penelitian ilmiah. Adapun hasil dari tulisan ini dapat dideskripsikan bahwa dalam Islam, jika perempuan tidak menaati perintah suami, maka perceraian tersebut dinamakan dengan khulu’ dan harus memberikan iwadl kepada suami sebagai kesepakatan untuk mau bercerai, namun hukum di Indonesia mengatur tentang seorang isteri yang mengg...
Terdapat dua penetapan di Pengadilan Agama Bukittinggi tentang kewarisan saudara bersama ayah. Penet...
Penelitian pustaka ini sejak awal didesain untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentuan huk...
Pembunuhan baik dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif menganut hukuman mati atas pela...
Pernikahan merupakan hal sakral yang diperintahkan oleh Allah Swt. sebagai penyempurna iman, namun d...
Perkara waris telah diatur dalam ketentuan di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum war...
Hasil penelitian ini menunjukan implementasi Penetapan mahar dan uang belanja dalam pernikahan oleh ...
Nasab merupakan salah satu pengakuan syara sebagai garis keturunan dari pihak ayah di mana dari hubu...
Pandangan Hakim Pengadilan Agama Terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian. Pandangan merupaka...
Penelitian dengan judul “Analisis Terhadap Keputusan Bahsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akad Pariu dalam persfektif hukum Islam. Akad pariu merupaka...
Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-du...
Tujuan penelitian ini untuk meneliti bagaimana perkembangan hukum perkawinan di Indonesia beserta ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat penerimaan masyarakat terhadap hukum Islam. Metode...
Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan...
Tulisan akan mengelaborasi tentang hakikat materi akidah perspektif Pendidikan Agama Islam dalam kur...
Terdapat dua penetapan di Pengadilan Agama Bukittinggi tentang kewarisan saudara bersama ayah. Penet...
Penelitian pustaka ini sejak awal didesain untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentuan huk...
Pembunuhan baik dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif menganut hukuman mati atas pela...
Pernikahan merupakan hal sakral yang diperintahkan oleh Allah Swt. sebagai penyempurna iman, namun d...
Perkara waris telah diatur dalam ketentuan di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum war...
Hasil penelitian ini menunjukan implementasi Penetapan mahar dan uang belanja dalam pernikahan oleh ...
Nasab merupakan salah satu pengakuan syara sebagai garis keturunan dari pihak ayah di mana dari hubu...
Pandangan Hakim Pengadilan Agama Terhadap Kelalaian Nafkah Anak Pasca Perceraian. Pandangan merupaka...
Penelitian dengan judul “Analisis Terhadap Keputusan Bahsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo Kediri...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akad Pariu dalam persfektif hukum Islam. Akad pariu merupaka...
Penelitian ini merupakan hasil field research untuk menjawab pertanyaan bagaimana proses parsidua-du...
Tujuan penelitian ini untuk meneliti bagaimana perkembangan hukum perkawinan di Indonesia beserta ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat penerimaan masyarakat terhadap hukum Islam. Metode...
Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan...
Tulisan akan mengelaborasi tentang hakikat materi akidah perspektif Pendidikan Agama Islam dalam kur...
Terdapat dua penetapan di Pengadilan Agama Bukittinggi tentang kewarisan saudara bersama ayah. Penet...
Penelitian pustaka ini sejak awal didesain untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana ketentuan huk...
Pembunuhan baik dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif menganut hukuman mati atas pela...