Merokok hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari Zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta I’tibar (logika) yang benar. Dalil dr Al-Qur’an firman-Nya Qs. Al-Baqarah 195. Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dialah (aspek pendalian) dari ayat tersebut adalah merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri kedalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah Hadits yang berasal dari Rasulullah secara Shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikan kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasinjya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian ke...