Salah satu kajian utama bidang ushul fiqh adalah tentang maqashid al-syari’ah, tujuan diturunkannya hukum. Kajian ini terfokus pada kebutuhan pokok yang harus dimiliki oleh manusia. Kebutuhan tersebut yaitu kebutuhan primer, sekunder dan pelengkap, yang oleh Imam al-Ghazali disebut sebagai dharury, hajy dan tahsiny. Maqashid as-syari’ah adalah upaya “terjemahan“ kehendak pembuat hukum (Allah) dan realitas kehidupan manusia. Dalam memahami dinamika hukum Islam yang berkaitan dengan maqashid yang mengandung kemaslahatan duniawi dan ukhrawi, secara hakiki kedua aspek itu tidak dapat dipisahkan dalam hukum Islam. Oleh karena itu dengan pemahaman maqashid al-syari’ah maka ijtihad dapat dikembangkan terutama dalam menghadapi berbagai permasal...
Pembicaraan tentang maqashid al-syari'ah atau tujuan hukum Islam merupakan suatu pembahasan penting ...
Pembicaraan tentang maqashid al-syari'ah atau tujuan hukum Islam merupakan suatu pembahasan penting ...
Maqasid syariah khulu’ dalam pernikahan dalam artikel ini, merupakan kajian muqaranah mazahib fil al...
Salah satu kajian utama bidang ushul fiqh adalah tentang maqashid al-syari’ah, tujuan diturunkanny...
Syari’ah tidaklah dikatakan syari’ah jika tidak mempunyai tujuan dari implementasinya, yang hadir se...
Syari’ah tidaklah dikatakan syari’ah jika tidak mempunyai tujuan dari implementasinya, yang hadir se...
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunika...
Persoalan pencatatan nikah bagi masyarakat muslim di Indonesia, terus menjadi agenda diskusi di kala...
Persoalan pencatatan nikah bagi masyarakat muslim di Indonesia, terus menjadi agenda diskusi di kala...
ABSTRACT Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesua...
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunika...
Hasil dari peneitian ini menunjukan bahwa Menjaga jiwa sama pentingnya dengan menjaga agama karena a...
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan...
Maqashid al-syariah adalah untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Namun Allah t...
Pada dasarnya Istihsan mempunyai relevansi dengan pembaruan hukum Islam. Kerelevansian keduanya adal...
Pembicaraan tentang maqashid al-syari'ah atau tujuan hukum Islam merupakan suatu pembahasan penting ...
Pembicaraan tentang maqashid al-syari'ah atau tujuan hukum Islam merupakan suatu pembahasan penting ...
Maqasid syariah khulu’ dalam pernikahan dalam artikel ini, merupakan kajian muqaranah mazahib fil al...
Salah satu kajian utama bidang ushul fiqh adalah tentang maqashid al-syari’ah, tujuan diturunkanny...
Syari’ah tidaklah dikatakan syari’ah jika tidak mempunyai tujuan dari implementasinya, yang hadir se...
Syari’ah tidaklah dikatakan syari’ah jika tidak mempunyai tujuan dari implementasinya, yang hadir se...
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunika...
Persoalan pencatatan nikah bagi masyarakat muslim di Indonesia, terus menjadi agenda diskusi di kala...
Persoalan pencatatan nikah bagi masyarakat muslim di Indonesia, terus menjadi agenda diskusi di kala...
ABSTRACT Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesua...
Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari’ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunika...
Hasil dari peneitian ini menunjukan bahwa Menjaga jiwa sama pentingnya dengan menjaga agama karena a...
Dunia semakin berkembang, teknologi semkin maju, namun persoalan hukum juga ikut menyesuaikan dengan...
Maqashid al-syariah adalah untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Namun Allah t...
Pada dasarnya Istihsan mempunyai relevansi dengan pembaruan hukum Islam. Kerelevansian keduanya adal...
Pembicaraan tentang maqashid al-syari'ah atau tujuan hukum Islam merupakan suatu pembahasan penting ...
Pembicaraan tentang maqashid al-syari'ah atau tujuan hukum Islam merupakan suatu pembahasan penting ...
Maqasid syariah khulu’ dalam pernikahan dalam artikel ini, merupakan kajian muqaranah mazahib fil al...