Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di Dunia sudah semestinya menjadikan Ibdah haji sebagai salah satu prioritas, Kebijakan baru pemerintah Arab Saudi yang membagi kuota haji bagi setiap negara tiap tahunnya menjadikan Badan Pengelola Keuangan Haji berperan sangat penting dalam menjadi fasilitator untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaksanakan Ibadah Haji dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya dalam pengelolaan keuangan Haji. Kaitannya dengan itu, pemerintah juga berupaya memfasilitasi dengan membentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014. Dapat dibayangkan apabila di tengah masyarakat muslim tidak ada Lembaga semacam Badan Pengelola Keuangan Haji, maka tidak ada penyalur masyarakat k...