ABSTRAK Dicky Junia Hermawan (2022): Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Balap Liar Di Jalan Naga Sakti Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru Berdasarkan Pasal 115 Huruf B Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Balap liar merupakan merupakan suatu pelanggaran lalu lintas dan lebih banyak mengandung unsur negatif. Dengan banyaknya yang melakukan aksi balap liar di Stadion Utama Riau perlu adanya peran dari Polsek Tampan Kota Pekanbaru Para pelaku balap liar dalam melakukan aksinya tidak mungunakan standar keamanan berlalu lintas seperti jaket, sarung tangan, spions, knalpot suaranya berisik dan lain sebagainya. Selain itu aksi balap liar ini juga dapat membahayakan nyawa pelaku dan pengendara ...
ABSTRAK Maliki Nuramdhani (2023) : Pelaksanaan penertiban bangunan liar berdasarkan Peratura...
ABSTRAK Ananda Kharisma, (2023) : Kajian Etnosains Hutan Larangan Adat Imbo Batu Dindiang Sebagai ...
Penelitian dilakasanakan di kota Makassar, Sulawesi Sealatan yaitu pada Pengadilan Negeri Makassar....
ABSTRAK Muhammad Safikriyadi(2022):“Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Pananganan Pasal 279 UU Lalu L...
ABSTRAK Nina Rahma Panggabean, (2021): Peran Polsek Tampan Kota Pekanbaru dalam menertibkan Balap ...
ABSTRAK Aisyah, (2023): Pelaksanaan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LL...
ABSTRAK Anggun Maya Sari, (2022) : Skripsi ini berjudul “ Pelaksanaan Tugas Dinas Lingkungan Hidup...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap balap liar di kalangan rema...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya remaja yang melakukan balap liar di desa Batu Godang....
Balap liar motor melibatkan kendaraan roda dua dan merupakan balapan ilegal yang dilarang dalam Unda...
Narapidana wanita merupakan bagian dari masyarakat, selaku manusia ia mempunyai hak yang wajib dijun...
Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi bahwa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan pranata di baw...
Pada zaman sekarang ini di era globalisasi, banyak hal yang berubah contoh kecilnya adalah pergaulan...
Skripsi ini membahas tentang “Hubungan Jam Buka Pelayanan Perpustakaan dengan Minat Kunjung Pemust...
ABSTRAK Maliki Nuramdhani (2023) : Pelaksanaan penertiban bangunan liar berdasarkan Peratura...
ABSTRAK Ananda Kharisma, (2023) : Kajian Etnosains Hutan Larangan Adat Imbo Batu Dindiang Sebagai ...
Penelitian dilakasanakan di kota Makassar, Sulawesi Sealatan yaitu pada Pengadilan Negeri Makassar....
ABSTRAK Muhammad Safikriyadi(2022):“Tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Pananganan Pasal 279 UU Lalu L...
ABSTRAK Nina Rahma Panggabean, (2021): Peran Polsek Tampan Kota Pekanbaru dalam menertibkan Balap ...
ABSTRAK Aisyah, (2023): Pelaksanaan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LL...
ABSTRAK Anggun Maya Sari, (2022) : Skripsi ini berjudul “ Pelaksanaan Tugas Dinas Lingkungan Hidup...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap balap liar di kalangan rema...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya remaja yang melakukan balap liar di desa Batu Godang....
Balap liar motor melibatkan kendaraan roda dua dan merupakan balapan ilegal yang dilarang dalam Unda...
Narapidana wanita merupakan bagian dari masyarakat, selaku manusia ia mempunyai hak yang wajib dijun...
Hukum Pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat...
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi bahwa Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan pranata di baw...
Pada zaman sekarang ini di era globalisasi, banyak hal yang berubah contoh kecilnya adalah pergaulan...
Skripsi ini membahas tentang “Hubungan Jam Buka Pelayanan Perpustakaan dengan Minat Kunjung Pemust...
ABSTRAK Maliki Nuramdhani (2023) : Pelaksanaan penertiban bangunan liar berdasarkan Peratura...
ABSTRAK Ananda Kharisma, (2023) : Kajian Etnosains Hutan Larangan Adat Imbo Batu Dindiang Sebagai ...
Penelitian dilakasanakan di kota Makassar, Sulawesi Sealatan yaitu pada Pengadilan Negeri Makassar....