Co working space merupakan inovasi terbaru bagi pelaku usaha di seluruh dunia termasuk Indonesia dalam menyiasati tingginya harga properti khususnya tempat kerja. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai tempat kerja, gedung atau bangunan co working space tidak lantas dapat disamakan dengan gedung perkantoran dan perindustrian apalagi tempat hunian sehingga regulasi yang dirumuskan untuk mengatur co working space sepatutnya berbeda. Ijin pendirian bangunan yang dimanfaatkan sebagai co working space harus disesuaikan pula dengan pengaturan zonasi yang berbeda di setiap daerah karena belum adanya payung hukum di tingkat pusat. Di samping itu, hubungan hukum antara pemilik dan pengguna co working space tergantung dari jenis perjanjian hukum yang d...